AS Sidangkan Rekanan TNI

Konsulat Jenderal RI berbicara dengan Hadianto selama satu jam.

Pengadilan Detroit di Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat, pada Senin lalu waktu setempat atau kemarin dini hari menyidangkan untuk pertama kalinya Direktur Utama PT Ataru Hadianto Djoko Djuliarso, yang ditangkap bulan lalu karena diduga menyelundupkan senjata secara ilegal. Itu sidang perkenalan, ditanyai namanya siapa, pekerjaannya apa, benar dia apa bukan, ujar juru bicara keluarga Hadianto, Hoedaifah Koeddah, kepada Tempo kemarin.

Sidang yang hanya 30 menit itu berlangsung terbuka. Sidang ini merupakan sidang federal, bukan lagi sidang negara bagian, karena sudah menyangkut urusan senjata.

Hadianto dikenai dua dakwaan, yaitu pencucian uang dan konspirasi dalam pelanggaran Undang-Undang Pengawasan Ekspor Senjata. Dakwaan konspirasi, kata Koeddah, adalah mencoba melakukan pembelian senjata dari Amerika secara ilegal dan akan mengganggu sistem keamanan Amerika. Koeddah tidak tahu kapan sidang selanjutnya.

Selama sidang, Hadianto didampingi pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan Detroit. Sejak kasus ini mencuat, pengacara dari Calabro & Calabro Law Firm yang memberikan masukan kepada pihak keluarga. Firma hukum ini pernah membantu mantan Presiden Amerika Ronald Reagan. Pengacara dibayar oleh pihak keluarga.

Dari pihak pemerintah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago yang memonitor dan mendampingi Hadianto. Sebelum sidang hearing dilakukan, Konsulat Jenderal RI berbicara dengan Hadianto selama satu jam.

Pengadilan juga menyidangkan Ibrahim bin Amran, warga negara Singapura, Ignatius Ferdinandus Soeharli, warga negara Indonesia, dan David Beecroft, warga negara Inggris. Mereka ditahan di tahanan kejaksaan Detroit setelah ditangkap bulan lalu di Hawaii.

Sebenarnya mereka adalah rekanan TNI Angkatan Udara yang diminta membeli peralatan militer seperti radar dan peralatan untuk pesawat tempur F-5 milik TNI Angkatan Udara. Hal ini telah diakui pula oleh TNI Angkatan Udara. Meski begitu, Atase Pertahanan RI di Amerika Serikat tidak mendampingi rekanan TNI itu selama sidang.

Tidak, karena ini adalah masalah hukum, bukan (membahas) jenis barang yang diperjualbelikan, ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada Tempo melalui telepon kemarin.

Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan departemennya tidak memiliki kewenangan apa pun berkaitan dengan kasus ini. Itu adalah kegiatan individu dan bukan kegiatan institusi, kata Sjafrie.

Menurut dia, yang menjadi masalah institusional antara TNI Angkatan Udara dan Ataru adalah yang berhubungan dengan pengadaan suku cadang radar F-5. Pengadaan itu sudah selesai secara akuntabel dan transparan, ujarnya. FANNY | RINI

Sumber: Koran Tempo, 17 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan