Silang Sengkarut Korupsi Buku

contoh buku pelajaranKorupsi di sektor pengadaan buku pelajaran semakin merajalela, tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas tetapi juga berdampak pada mahalnya harga buku pelajaran. Hasil riset Kelompok Independen Untuk Advokasi Buku (KITAB) periode 2004-2007 menunjukkan bahwa orang tua siswa bisa mengeluarkan biaya rata-rata Rp. 162 ribu tiap tahunnya guna membeli buku pelajaran anaknya. Pembelian buku pelajaran ini mencapai 15-20% dari total pengeluaran pendidikan.

Praktek korupsi disektor ini memang begitu sistematis karena tidak hanya melibatkan dinas-dinas pendidikan dan penerbit tetapi juga kepala daerah dan politisi. Hasil investigasi ICW menunjukan jika korupsi terjadi sejak awal perencanaan pengadaan buku. Pendekatan jaringan penerbit yang begitu agresif, termasuk melakukan penyuapan kepada pemegang otoritas kebijakan di pusat dan daerah berimplikasi terhadap munculnya berbagai praktek penyimpangan lain.

Setidaknya terdapat beberapa pola korupsi yang umum terjadi diantaranya, Pertama, munculnya aturan illegal yang ditetapkan DPRD atas inisiatif kepala daerah. Keputusan tersebut menjadi jaminan bahwa proyek akan berjalan lancar tanpa gangguan. Kedua, penyuapan penerbit kepada Pemda supaya keputusan proyek bisa dimenangkan, umumnya menawarkan fee atau potongan rabat yang besar. Ketiga, penunjukkan langsung.

Keempat, sub-kontrak proyek kepada penerbit lain karena proyek diluar batas kemampuan penerbit pemenang tender. Kelima, penggelembungan harga buku (Mark Up) dan keenam, menurunkan Menurunkan kualitas buku baik kualitas kertas maupun materi buku seperti mengurangi jumlah halaman bahkan  membuat huruf yang lebih kecil.

Tabel 1. Hasil riset ICW tentang Pola korupsi dal pengadaan buku di empat daerah

Keterangan

Garut

Batang

Kota Semarang

Sleman

Sumber dana

Block Grant

APBD 2003 dan 2004

APBD 2004

APBD 2004

Nilai

Rp. 661 juta

Rp. 28,3 milyar

Rp. 6,8 Milyar

RP. 11.8 milyar

 

Peruntukan

SD/MI terpencil, sekolah didaerah miskin

SD/MI, SLTP, SMU/SMK

SD/MI, SLTP, SMU/SMK

SD, SMP, dan SMA

Dasar Kebijakan

Kepmendiknas

SK Bupati

SK Walikota

SK Bupati

Penerbit

Penerbit sudah ditentukan Depdiknas

PT. Balai Pustaka

Perusda Percetakan Kota Semarang dialihkan kepada PT. Mascom Grafi

PT. Balai Pustaka

Aktor

Dinas pendidikan

Dinas pendidikan, Bupati, DPRD, dan penerbit

Penerbit, dinas pendidikan, DPRD, mantan bupati Bambang Guritno

Pemda (dinas pendidikan), mantan ketuaDPRD Jarot Subiayantoro,penerbit, mantan bupati Ibnu Subiyanto

Pola Korupsi

1. 

proposal tidak dibuat sekolah

2. 

Penyunatan. Sekolah semestinya mendapat Rp. 7.350.000 kenyataan menerima Rp. 7 juta –Rp. 7.150.000

3. 

Sekolah penerima. Banyak yang tidak sesuai panduan

4. 

Kolusi dengan penerbit. Pembelian buku sekolah sudah diarahkan ke penerbit tertentu.

 

1. 

Proyek tahun 2003 tidak ada dalam dokumen skala prioritas dan RAPBD 2003 serta rencana perubahan APBD 2003. (bertentangan dengan Kepmendagri 29 tahun 2002 bab IV pasal 26,27,28)

2. 

Tidak ada tender (kepres 80 2003)

3. 

Rabat pembelian buku (30-40 persen) tidak dimasukan  ke kas daerah)

4. 

Buku yang dibeli dari BP tidak terpakai karena tidak sesuai kbk. Buku teks wajib menjadi buku pendamping

5. 

tahun 2004 melakukan pinjaman investasi buku senilai Rp. 21 milyar dari BP

6. 

Penyalahgunaan wewenang DPRD

1. 

Subkontrak

2. 

Penunjukan langsung

3. 

Mark up

1. 

Penunjukan langsung, pemerintaan pemda dan disetujui  DPRD

2. 

Mark up anggaran

3. 

tadinya Rp. 10 milyar menjadi Rp. 11,837 milyar

4. 

Harga buku lebih mahal dibanding dipasaran

 

Berdasarkan temuan ICW tersebut, aktor yang paling dominan melakukan penyimpangan pengadaan buku pelajaran adalah dari Dinas Pendidikan. Hal ini tidak lain karena secara struktural Dinas Pendidikan memiliki otoritas untuk menentukan sekolah mana yang layak untuk mendapat proyek. Sehingga tidak hanya mendapatkan suap tetapi juga pemerasan agar pihak sekolah mendapatkan bantuan buku pelajaran.

Selain itu,  penerbit juga berperan besar dalam praktek korupsi buku pelajaran. Sikap agresif penerbit kepada otoritas kebijakan baik dilevel eksekutif dan legislatif telah mendorong munculnya keputusan yang memberi ruang korupsi. Kemudian dalam tender dan pelaksanaanya, kerap kali menaikan harga (mark up) kemudian kualitas buku diturunkan.

Potensi kerugian dalam korupsi buku mencapai milyaran rupiah. Bank Dunia sendiri meminta Pemerintah RI untuk membayarkan kembali $10 juta  dari pinjaman yang telah diberikan untuk pengadaan buku sekolah pada tahun 2004. Selain itu, Bank Dunia juga mengeluarkan daftar hitam penerbit dan individu yang dianggap bermasalah.

Tabel 2. Daftar Penerbit dan Individu Hitam Versi Bank Dunia

No

Penerbit Bermasalah

Keterangan

1

PT Penerbit Erlangga, of Jakarta, Indonesia

Dasar pemberian sanksi :

1.       

Lemahnya kebijakan pemerintah daerah

2.       

Akuntabilitas publik yang terabaikan

3.       

Sistem distribusi yang tidak transparan

4.       

Tidak adanya pengawasan yang signifikan dari instansi terkait termasuk dari Depdiknas.

2

PT Grasindo, of Jakarta, Indonesia

3

PT Ganeca Exact, of Bandung, Indonesia

4

PT Mitra Gama Widya, of Jakarta, Indonesia

5

PT Mizan, of Jakarta, Indonesia

6

CV Cempaka Putih, of Jakarta, Indonesia

7

PT Trigenda Karya, of Bandung, Indonesia

8

PT Pabelan, of Jakarta, Indonesia

9

PT Surya Angkasa, of Semarang, Indonesia

10

PT Edumedia, of Jawa Timur, Indonesia

11

PT Tiga Serangkai, of Jawa Tengah,Indonesia

12

CV Aneka Ilmu, of Jakarta, Indonesia

13

CV Djatnika, of Jawa Barat, Indonesia

14

CV Bumi Aksara, of Jakarta Timur, Indonesia

15

CV Titian Ilmu, of Bandung, Indonesia

16

CV Selangkah Maju, of Indonesia

17

CV Kendang Sari, of Surabaya, Indonesia

18

CV Grafindo

19

CV Multi Trust

20

PT Pribumi Mekar

21

Ikip Malang/Yayasan Penerbit Ikip Malang

22

PT Indah Jaya Adipratama

23

PT Mapan

24

PT Multi Adiwiyata

25

PT Remaja Rosda Karya

26

PT Balai Pustaka

27

PT Kanisius

Sumber : Bank Dunia

Penegakan hukum kasus korupsi buku memang tidak cukup dengan keluarnya daftar hitam penerbit (black list), itulah sebabnya Komisi Pemberantasan Korupsi pun mulai melakukan pemantauan terhadap penyimpangan di sektor ini. Paling tidak KPK tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan di 14 kabupaten/ kota se-Jawa Tengah dan Jogyakarta.

Tabel 3 : Proses Hukum Kasus Korupsi Buku Pelajaran

Daerah

Tahun

Proses Hukum

Aktor yang terlibat

 

Status Hukum

 

Nilai

Karawang

2003

§   

Ditahan di Kejaksaan Negeri Karawang

Mantan Kepala Dinas Pendidikan  Dadang Wargadinata, Kepala Bagian Umum Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan  Amid Mulyana

Tahanan Kejaksaan

Rp. 500 Juta

Sleman

2004

§   

Ditahan oleh Polda DIY dan ditangani KPK

 

 

§   

Pengadilan Negeri

 

Mantan Ketua DPRD Djarot Subiyantoro

 

Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Bahrum

Ketua Panitia Pengadaan Buku Matsuko Muhdori

 

 

 

Vonis 5 tahun

 

 

Vonis 4,5 tahun

 

 

 

 

Rp. 11,8 Milyar

Purworejo

2003-2004

§   

 Pengadilan Negeri Semarang 

Mantan Bupati  Marsaid

Proses pengaadilan

Rp. 4,6 Miliar

Semarang

2004

§   

 Pengadilan Negeri Semarang

Mantan Bupati Bambang Guritno 

Vonis dua tahun

Rp. 620 Juta

Kendal

2004

§   

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

§   

KPK

Mantan Bupait Hendy Boedoro

Divonis tujuh tahun penjara, denda Rp. 200 juta dan membayar uang pengganti Rp. 3,47 miliar

Rp. 47 Miliar

Pemalang

2004

§   

 Kejaksaan Negeri

mantan Kadinas P dan K Bambang Sukojo, Kepala Tim Pengadaan
Barang Josaphat Soenarjo, Pimpinan Kegiatan I Agus Sukisno, dan
Pimpinan Kegiatan II Kartijan.

Masih dalam proses peradilan

 

 

Rp. 26,587 Miliar

 

Brebes

2004

§   

 Polda Jawa Tengah

Bupati Brebes Indra Kusumah, ketua DPRD Brebes Drs.H.Sare’I Abdul Rossyid

Kepala Dinas Pendidikan,  Tarsun MM

Masih dalam proses peradilan

Rp. 8,3 Miliar

Salatiga

2004

§   

Mabes Polri

 

 

o  

Polres Salatiga

Mantan Walikota Totok Minarto (alm)

Mantan Kadinas Pendidikan Bakrie

Pimp. DPRD Sri Utami Djatmiko dan Sutrisno

 

 

Masih dalam proses peradilan

Masih proses penyidikan

Rp.17,6 Miliar

 

 

Sumber : Diolah dari berbagai media

(Sugiyanti)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan