Sinkronisasi Draf RUU tentang Korupsi Dinilai Positif
Rencana sinkronisasi dua draf Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait korupsi, yakni RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dan RUU Tindak Pidana Korupsi, dinilai sebagai langkah positif.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat, sinkronisasi itu akan memperjelas penanganan kasus korupsi. Selama ini kan tidak jelas pemerintah itu maunya apa. Apakah penanganan kasus korupsi akan dilakukan di Pengadilan Tipikor atau pengadilan umum. Kalau ada kesepakatan dari tim perumus dua RUU, itu berarti positif, katanya, Jumat (21/12) di Jakarta.
Selama ini isi draf RUU Pengadilan Tipikor dan RUU Tipikor dinilai tumpang tindih. Pasalnya, draf RUU Tipikor tidak mengatur penanganan kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) juga menilai positif langkah sinkronisasi tersebut.
Sinkronisasi itu penting sebelum draf RUU itu diajukan ke DPR, katanya.
Pengadilan tipikor
Terkait dengan keberadaan Pengadilan Tipikor di tingkat kabupaten/kota, seperti yang dirumuskan dalam RUU Pengadilan Tipikor, Emerson mengatakan, pengadilan tipikor memiliki arti penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, tidak ada lagi pengadilan kasus korupsi di pengadilan umum, ungkapnya. (A09)
Sumber: Kompas, 22 Desember 2007