Sisminbakum Harus Masuk PNBP
Mantan Menkumham Hamid Awaludin mengaku tidak menghentikan Sisminbakum.
MANTAN Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Hamid Awaluddin mengakui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memerintahkan agar pungutan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) harus masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menkeu juga memerintahkan, pungutan itu harus diatur oleh sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
Pengakuan Hamid itu diberikannya di hadapan penyidik yang kemudian dibacakan oleh jaksa penuntut umum Fadil Zumhana pada sidang kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu Hamid mengakui, pada pertengahan 2005 Zulakarnain Yunus yang saat itu menjabat Dirjen AHU menjelaskan kepada dirinya melalui sebuah memo, perlu adanya evaluasi dan telaah ulang kerja sama Sisminbakum antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman. Zulkarnain Yunus yang kini tersangka kasus Sisminbakum juga melaporkan, banyak persoalan dalam pungutan Sisminbakum.
"Saya meminta Dirjen AHU dan Irjen (Inspektur Jenderal) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) untuk mengkaji secara mendalam kontrak sisminbakum tersebut," ujar Hamid, seperti dibacakan Fadil.
Bukan hanya itu. Pria asal Makassar yang kini menjabat Duta Besar Indonesia di Rusia ini juga mengaku, beberapa kali mengundang dan bertemu dengan Menkeu untuk membahas masalah pungutan Sisminbakum. Dia sempat menyurati Menkeu untuk memberikan solusi atas masalah pungutan Sisminbakum. Dalam surat itu Hamid mengaku meminta ketegasan formal tentang pungutan Sisminbakum.
Kemudian, pada Januari 2007 Menkeu membalas surat Hamid dan mengatakan, pungutan Sisminbakum harus masuk PNBP dan dibuatkan PP. Ketika penyidik menanyakan, kenapa pungutan itu tak segera masuk PNBP, pria kelahiran 49 tahun silam itu menjawab, "Karena Menkeu minta pembuatan PP, maka perlu waktu. Tapi Sisminbakum tak saya hentikan, karena masyarakat membutuhkannya. Kalau saya hentikan, masyarakat bisa marah."
Hamid juga mengaku, ketika dia menjabat menteri pernah ada orang yang datang kepadanya, mengaku dari PT SRD. Katanya, mau membantu tsunami di Aceh. "Tapi hingga sekarang, tak jelas juntrungannya. Pernah beberapa kali minta ketemu, tapi selalu saya tolak," kata Hamid.
Menanggapi pembacaan BAP Hamid, Romli Atmasasmita menyatakan keberatan dengan tidak hadirnya mantan Menkumham itu di persidangan.
Bukan Milik Yohannes
Di persidangan kasus Sisminbakum lainnya dengan terdakwa Yohannes Waworuntu yang juga digelar kemarin, saksi Gerard Yacobus menyatakan bahwa SRD bukanlah milik pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Yohannes adalah Direktur Utama PT SRD, rekanan Depkumham dalam pelaksanaan Sisminbakum. Sedangkan Gerard tercatat sebagai salah satu pendiri SRD.
Namun, pernyataannya itu bertentangan dengan keterangannya di BAP. Ketika dikonfirmasi oleh JPU, Gerard menegaskan, "Saya mencabut pernyataan saya itu (yang di BAP), karena pada saat itu saya belum tahu. (yang benar adalah) yang saya sampaikan di persidangan." [by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 28 Juli 2009