Sisminbakum Seret Terdakwa Keempat

Kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM -saat ini Kementerian Hukum dan HAM- terus bergulir. Kali ini, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus menjadi terdakwa.

Zulkarnaen duduk di kursi pesakitan menyusul dua mantan Dirjen AHU lainnya, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, yang lebih dulu divonis dalam kasus tersebut.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (3/2), Zulkarnen didakwa lima pasal UU Antikorupsi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Makapedua menyatakan, terdakwa telah meneruskan kebijakan Dirjen sebelumnya. Yakni, memungut biaya lebih dengan dalih access fee kepada notaris. ''Terdakwa tanpa mengevaluasi terlebih dahulu tetap melaksanakan keputusan Dirjen AHU Romli Atmasasmita,'' kata JPU.

Dalam Sisminbakum, yang bertindak sebagai pelaksana dan pengelola proyek adalah Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku rekanan.

Jaksa menguraikan, semasa Zulkarnaen menjabat Dirjen pada April 2002 hingga Agustus 2006, pungutan mencapai Rp 193,65 miliar. ''Perbuatan terdakwa menguntungkan PT SRD,'' ungkap jaksa. Pungutan dengan dalih biaya akses tersebut juga menguntungkan KPPDK yang mendapat bagian 10 persen.

Tim penasihat hukum Zulkarnaen menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Alasannya, itu dilakukan untuk mempercepat proses persidangan.

Dalam kasus Sisminbakum, Zulkarnaen menjadi terdakwa keempat yang disidang. Sebelumnya, tiga terdakwa telah divonis oleh PN Jaksel. Mereka adalah Romli Atmasasmita divonis dua tahun penjara, Syamsudin Manan Sinaga 1,5 tahun, dan Yohanes Waworuntu (Dirut PT SRD) divonis empat tahun. (fal/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 4 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan