Sistem Administrasi Badan Hukum; Terdakwa Tegaskan Bukan Pegawai Negeri

Yohanes Waworuntu menegaskan, ia bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebagai Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, ia hanya bekerja sesuai dengan yang diamanatkan kepadanya.

Hal itu disampaikan Yohanes dalam pledoi atau pembelaannya berjudul ”Masih Adakah Keadilan di Negeri Tercinta Ini?”, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10). Selain pledoi pribadi, pengacara Yohanes, yakni Alfin Suherman, juga membacakan pembelaan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ida Bagus DY.

Yohanes dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Mursito dan Adhi, pekan lalu, Yohanes dinyatakan terbukti korupsi bersama saksi Romli Atmasasmita dalam memungut biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Yohanes dikenai Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu.

”Tidak tepat apabila tuntutan ini dialamatkan kepada saya. Saya hanya bekerja sebagaimana yang diamanatkan kepada saya dan tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kerja sama Sisminbakum ini,” kata Yohanes.

PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) adalah pelaksana Sisminbakum. Pengelolanya adalah Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Kerja sama dalam Sisminbakum adalah hubungan bisnis di antara dua badan hukum, bukan kerja sama pribadi. Jadi, menurut Yohanes, keuntungan yang diperoleh bukan keuntungannya pribadi.

Menurut Yohanes, sebagai pelaksana Sisminbakum, PT SRD mengeluarkan biaya cukup besar, antara lain, untuk perangkat keras dan perangkat lunak. ”Wajar apabila PT SRD mendapat pengembalian biaya. Tidak ada sepeser pun uang negara dalam Sisminbakum,” kata Yohanes.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau penghapusan sebagian keuntungan Rp 378,116 miliar terhadap Yohanes. Perihal tuntutan itu, Yohanes mengatakan, ”Uang Rp 378,116 miliar bukan milik negara karena semua adalah pengembalian biaya investasi yang dikeluarkan SRD.”

Sementara itu, penasihat hukum menyampaikan, terdakwa tidak terlibat dalam penentuan biaya akses Rp 1,35 juta per pemohon. Penasihat hukum juga membantah unsur memaksa yang dikenakan terhadap terdakwa. (idr)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan