Sita Laptop Soedradjad; Kasus Aliran Dana BI, KPK Geledah Rumah Empat Jam
Tak ingin ada yang terlewat sedikit pun dalam menangani kasus aliran dana BI (Bank Indonesia), tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemarin menggeledah rumah Soedradjad Djiwandono. Penggeledahan di kediaman mantan gubernur BI yang terletak di Jl Taman Radio Dalam I, Jakarta Selatan, itu berlangsung sekitar empat jam mulai pukul 12.30.
Tak ingin ada yang terlewat sedikit pun dalam menangani kasus aliran dana BI (Bank Indonesia), tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemarin menggeledah rumah Soedradjad Djiwandono. Penggeledahan di kediaman mantan gubernur BI yang terletak di Jl Taman Radio Dalam I, Jakarta Selatan, itu berlangsung sekitar empat jam mulai pukul 12.30.
Usai melaksanakan tugasnya sekitar pukul 16.20, petugas KPK hanya terlihat membawa sebuah travel bag hitam dari dalam rumah dua lantai berpagar kayu itu. Sebelumnya, para wartawan yang menunggu di depan rumah sempat terkecoh beberapa penyidik yang membawa tas plastik berisi kotak putih. Ketika didekati, ternyata itu hanya kotak makan bekas konsumsi.
Apa yang diperoleh tim penyidik KPK? Dokumen, kata Soedradjad usai menyaksikan rumahnya digeledah sekitar pukul 16.15. Namun, pria paro baya itu tak mau menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan dokumen. Dia lantas masuk ke mobil KPK No B 2039 BQ yang membawanya kembali ke gedung KPK Kuningan.
Menurut salah satu anggota tim penyidik KPK, dalam penggeledahan itu pihaknya membawa sebuah laptop dan penyimpan data komputer milik gubernur BI periode 1996-1998 itu.
Kemarin, sejak pukul 10.30, Soedradjad menjalani pemeriksaan KPK. Menurut Humas KPK Johan Budi SP, pemanggilan Soedradjad kemarin dalam rangka persiapan penggeledahan. Apakah statusnya sudah tersangka? Saat ini yang bersangkutan masih saksi, ujarnya.
Sumber yang namanya tak mau dikorankan mengungkapkan, tujuan penggeledahan adalah mencari alat bukti. Apa tidak terlambat mengingat kasus itu sudah lama terjadi? Tak hanya alat bukti, tapi juga untuk kepentingan asset recovery, ujarnya, lantas berlalu. Keterlibatan Soedradjad dalam kasus BI disebabkan posisinya sebagai salah satu penerima dana bantuan hukum BI yang nilai keseluruhannya Rp 68,5 miliar. Kasus BLBI yang menjerat Soedradjad lantas di- SP3-kan karena kejaksaan mengaku belum punya cukup bukti.
Nama Soedradjad saat ini ada dalam daftar cekal KPK bersama 17 orang lainnya, termasuk mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan. Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana BI, yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, Pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak, mantan Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin.
Selain Soedradjad, kemarin KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi IX Chandra Wijaya. Saat keluar gedung KPK Kuningan, pria berbaju batik itu mengaku hanya sebagai saksi. Saya tidak pernah (menerima aliran dana BI, Red), tanya penyidik KPK saja, ujarnya. (ein/kum)
Sumber: Koran Tempo, 8 Mei 2008
-------------
Rumah Sudradjad Djiwandono Digeledah
Untuk menyempurnakan berkas tersangka skandal BI.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan bekas Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono kemarin. Pada hari yang sama penyidik juga menggeledah rumahnya di Jalan Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan Sudradjad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat senilai Rp 31,5 miliar. Untuk menyempurnakan berkas para tersangka, kata Antasari kemarin. Saat ini penyusunan berkas oleh penyidik memasuki tahap penuntutan.
Sudradjad berada di KPK sejak pukul 10.15 WIB. Kemudian pada pukul 11.45 sembilan penyidik KPK bersama Sudradjad menuju Taman Radio Dalam. Sudradjad menyaksikan penyidik menggeledah rumahnya. Penggeledahan berlangsung tiga jam lebih. Selama penggeledahan, pintu pagar tertutup rapat.
Pada pukul 16.15, penyidik KPK dan tiga anggota Brimob kembali memboyong Sudradjad ke KPK. Wartawan bertanya apa yang disita dari rumahnya. Dokumen, jawab Sudradjad singkat. Selanjutnya, dia tak mau bicara. Antasari juga tak mau menjelaskan kenapa menggeledah rumah Sudradjad. Cermati saja kinerja kami, katanya.
Sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan, penyalahgunaan dana BI mencapai Rp 100 miliar. Selain dikucurkan ke anggota DPR, dana itu digunakan untuk membiayai bantuan hukum para petinggi BI yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut BPK, Sudradjad dan bekas deputinya, Iwan Prawiranata, termasuk pula yang mendapat layanan ini. Mereka pernah dijadikan tersangka oleh kejaksaan kendati akhirnya kasusnya dihentikan.
Dalam skandal aliran dana bank sentral, KPK sudah menetapkan tiga pejabat dari BI, yakni bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Dua anggota DPR periode 1994-1999 juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Antony Zeidra Abidin, yang kini Wakil Gubernur Jambi, dan Hamka Yandhu, yang masih aktif sebagai anggota Dewan.
Menurut tuduhan KPK, aliran dana ke DPR digunakan untuk kepentingan diseminasi. Burhanuddin mengatakan kebijakan itu adalah keputusan kolegial. Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution ke KPK pada 2006. Adapun Koalisi Penegak Citra Parlemen mengatakan sedikitnya 16 nama anggota Komisi Perbankan DPR diduga menerima kucuran dana itu.
Kemarin KPK juga sedang meminta keterangan bekas anggota Komisi Perbankan DPR, Chandra Wijaya, dalam perkara yang sama. Chandra juga tak mau berkomentar banyak. Saya diperiksa sebagai saksi. Tanya penyidik saja, katanya. Apakah menerima kucuran dana BI? Ndak tahu saya, kata bekas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.NURLIS | SUTARTO | SANDY INDRA PRATAMA
Akhir Kisah Sang Gubernur
Sejak dipecat oleh Presiden Soeharto pada 1998 karena perbedaan cara pandang mengatasi krisis ekonomi, nasib J. Sudradjad Djiwandono seperti mobil yang menjalani turunan curam. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan ekornya terus membelitnya. Meski Kejaksaan Agung sudah menghentikan penyelidikan kasus terhadapnya pada 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus bau tak sedap kucuran dana dari Bank Indonesia untuk membantu kasus hukumnya.
1980
Meraih gelar Ph.D dari Universitas Boston.
1993
Menjadi Gubernur Bank Indonesia.
1997
15-20 Agustus
Sudradjad dan para direktur, yakni Hendro Budiyanto, Paul Sutopo, Heru Soepraptomo, dan Boediono, memutuskan mengucurkan dana BLBI.
2000
BPK menyatakan penyaluran BLBI menimbulkan kerugian negara Rp 138,4 triliun.
2002
31 Mei
Sudradjad dan bekas deputinya, Iwan Prawiranata, menyusul menjadi tersangka.
2003
3 Juni
Dewan Gubernur meminta YPPI menyediakan Rp 100 miliar untuk kebutuhan insidental dan mendesak, termasuk bantuan hukum bekas pejabatnya. Sebagian dana mengucur ke anggota DPR dan membuat legislator Hamka Yandhu serta bekas anggota DPR, Antony Zeidra Abidin, ditahan.
2006
14 November
BPK melaporkan temuan aliran dana tak wajar dan suap ini ke KPK.
2007
29 Agustus
Albert Hasibuan mendapat Rp 1,3 miliar, Luhut M.P. Pangaribuan, Rp 1,43 miliar dan satu pengacara lagi Rp 550 juta untuk menjadi penasihat hukum Sudaradjad.
2008
23 Januari
Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak menjadi tersangka.
7 Mei
Rumah Sudradjad diperiksa KPK.
Naskah: nurkhoiri/pdat/berbagai sumber
Sumber: Koran Tempo, 8 Mei 2008