Sjachriel Gunakan APBD untuk Keluarga
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan M. Sjachriel Darham didakwa telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Menurut tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Suharto, Muhibudin, dan Chatarina Girsang, ia antara lain dipersalahkan telah melakukan perjalanan di luar dinas, membeli telepon seluler, mobil, tanah, ruko, serta asuransi untuk para kerabatnya. Akibat tindakannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 8,3 miliar.
Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBD, kata Suharto dalam sidang yang dipimpin hakim Moefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Sjachriel selaku gubernur memerintahkan atasan langsung Bendaharawan Rutin Kepala Daerah Baderani dan Bendaharawan Rutin Kepala Daerah Yanto supaya mencairkan dana anggaran belanja rutin pos kepala daerah sejak Januari sampai Desember pada 2001-2004.
Namun, dalam eksepsinya, Sjachriel menyatakan apa yang didakwakan jaksa sebagai korupsi sebetulnya merupakan wilayah hukum administrasi. Ia juga menyatakan sudah mengembalikan dana Rp 400 juta dan Rp 1,7 miliar ke kas daerah.
Pengeluaran untuk pribadi dan keluarga dibebankan pada uang kami sendiri yang ada pada bendaharawan, ujarnya. Dana itu berasal dari uang perjalanan dinas yang tidak pernah diambilnya sejak 2000-2005.
Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Sjachriel, juga menilai jaksa tidak bisa membedakan antara wilayah hukum pidana dan hukum administrasi. Seharusnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, tidak berwenang mengadili kasus ini. Karena kasus ini terjadi pada 2001 sebelum ada undang-undang KPK tahun 2003. KARTIKA CANDRA
Sumber: Koran Tempo, 27 April 2007