Sjahrial Oesman Akui Uang Suap Tanjung Api-api

"Ini banyak fraksi. Kalau tidak, begitu banyak pertanyaan menggebu-gebu."

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Sjahrial Oesman mengaku mengetahui uang Rp 5 miliar yang diserahkan kepada terdakwa Sarjan Taher dan tersangka Yusuf Erwin Faishal berkaitan dengan alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

Sjahrial juga mengakui memerintahkan Kepala Badan Pengembangan dan Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin untuk menyelesaikan permintaan duit dari Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya bilang, untuk apa? Kita sudah sesuai dengan prosedur. Tapi, karena mereka mendesak, saya katakan ya uruslah," kata dia saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Sarjan kemarin.

Awalnya, Sjahrial mengelak disebut mengetahui duit tersebut. Dia baru mengaku setelah dikonfrontasikan dengan pengusaha yang juga menjadi tersangka kasus ini, Chandra Antonio. Menurut Chandra, Sjahrial mengatakan, "Kalau ada, Pak Chandra tolong dibantu," ujar Chandra menirukan Sjahrial.

Majelis hakim pun mengingatkan agar Sjahrial berkata jujur. Sjahrial berkali-kali mengatakan hanya mengetahui uang tersebut pinjaman Sofyan dari Chandra. "Pusing ini, nggak pernah ada yang ngaku," kata anggota majelis hakim Gus Rizal. Akhirnya, setelah dikonfrontasikan, Sjahrial mengaku.

Sjahrial juga mengakui ada pertemuan di Jalan Wijaya, kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dengan Sofyan dan Chandra saat Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kasus ini. Namun, dia membantah tudingan menekan Sofyan agar mengakui uang Rp 5 miliar tersebut sebagai utang ke Chandra. "Saya tidak menekan, tapi mereka bicara soal itu," ujarnya.

Direktur PT Chandratex Indoarta, Chandra Antonio, mengaku menyerahkan duit Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR, Sarjan Taher dan Yusuf Erwin Faishal. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Chandra menyerahkan Rp 2,5 miliar berupa cek perjalanan di ruang kerja Sarjan pada 9 Oktober 2006. Sisanya diserahkan kepada Yusuf Erwin pada Juni 2007 di Hotel Mulia.

Chandra mengatakan duit itu merupakan pinjaman kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan lewat Sofyan Rebuin untuk mengurus rekomendasi alih fungsi hutan di Tanjung Api-api. Majelis hakim tidak puas dengan keterangan Chandra tersebut. Chandra selama tiga jam dibombardir dengan pertanyaan duit Rp 5 miliar tersebut.

Jaksa penuntut umum Suharlis juga memutar rekaman percakapan telepon antara Sarjan dan Chandra. Dalam percakapan itu Sarjan mempertanyakan kapan uang dari Sofyan diserahkan. "Ini banyak fraksi. Kalau tidak, begitu banyak pertanyaan menggebu-gebu," ujar Sarjan. Mereka sepakat duit Rp 2,5 miliar itu diserahkan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sarjan, yang didakwa menerima suap Rp 5 miliar, mengatakan awalnya duit itu diserahkan kepada Azwar Chesputra di lobi Hotel Atlet Century. Azwar menolak duit itu karena jumlahnya kurang. Akhirnya Chandra menyerahkan sendiri duit itu di ruang kerja Sarjan. SUTARTO

sumber: Koran Tempo, 23 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan