Sjamsul Nursalim Batal Diusut
Bos Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim dapat bernapas lega. Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak cukup kuat untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, PT DKI menerima banding yang diajukan jaksa agung meski pemeriksaan belum masuk pokok perkara. Majelis hakim banding menganggap penggugat tidak punya kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan praperadilan.
''Kami belum membahas pada materi pokok gugatan mengenai SP3, namun baru memeriksa keabsahan pemohon dan termohon. Karena pemohon tidak memenuhi syarat hukum, praperadilan gugur dengan sendirinya," ujar Madya Suharja, kepala Humas PT DKI Jakarta, kemarin (23/9).
Majelis yang diketuai Parwoto Wignyo Soemarto itu berpendapat, UU tentang Tindak Pidana Korupsi tidak menyebut peran pihak ketiga yang punya kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan praperadilan. Ini berbeda dengan UU tentang Lingkungan Hidup dan UU tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan peran pihak ketiga seperti LSM sebagai perwakilan masyarakat.
Di tempat terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman tidak patah arang terkait kandasnya gugatan praperadilannya. Dia justru merasa menang apabila PT DKI menganggap MAKI tak punya legal standing. ''(Materi pokok perkara) SP3-nya tetap tidak sah. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali) ke MA," tegas Boyamin yang saat dihubungi tengah umrah.(fal/git/naz)
Sumber: Jawa Pos, 24 September 2008