Skandal Asian Agri: Vincentius Ajukan PK

Terpidana kasus pembobolan duit Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, mengajukan peninjauan kembali. Lewat pengacaranya, kemarin siang, Vincent memasukkan memori peninjauan kembali tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kami melihat ada kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan tindak pidana yang didakwakan,” kata Teguh S. Raharjo, salah seorang pengacara Vincent, saat dihubungi Tempo kemarin. “Hal itu menjadi salah satu dasar pengajuan peninjauan kembali,” Teguh menambahkan.

Vincent adalah mantan financial controller di Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto. Dia diadili dan divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2007. Vincent dinilai terbukti melakukan pembobolan uang milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd di Singapura, salah satu anak perusahaan Asian Agri. Bersama dua koleganya, Hendry Susilo dan Agustinus Ferry Sutanto, Vincent membuat dua perusahaan untuk menampung dana US$ 3,1 juta dari Asian Agri.

Vincent sendiri belum sempat menikmati duit itu. Sedangkan kawan Vincent, Hendry, sempat menarik Rp 200 juta sebelum aksi mereka terbongkar. Selepas itu, Vincent pun kabur ke Singapura.

Di tengah pelariannya, Vincent sempat meminta pengampunan kepada Sukanto, tapi gagal. Lelaki ini akhirnya memilih pulang dan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri, yang kasusnya kini tengah diusut Direktur Jenderal Pajak. Hingga kasusnya bergulir ke Mahkamah Agung dan kasasinya ditolak, Vincent tetap dihukum 11 tahun penjara.

Menurut Teguh, semestinya Vincent tak didakwa dengan pasal pencucian uang. Sebab, dalam sidang pun tak pernah bisa dibuktikan uang itu hasil kejahatan. “Kalaupun didakwa, mestinya soal pemalsuan tanda tangan,” ujar Teguh. ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 3 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan