Skandal Dana BI; KPK Cekal 17 Nama

Anggota DPR hanya satu orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan pencekalan terhadap 17 orang yang diduga terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia.

Mereka berasal dari kalangan pejabat dan mantan petinggi Bank Indonesia, pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), serta seorang mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat.

Orang-orang itu adalah Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, Dany Indartoseno, Asnar Ansyari, Baridjussalam Hadi, Hendro Budianto, Iwan R. Prawiranata, R. Kuntowibisono, Lukman Bunyamin, Maman H. Soemantri, Paul Sutopo, Ratnawati Priyono, Sudradjad Djiwandono, Sjahril Sabirin, dan Roswita Roza. Antony Zeidra Abidin, yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi, menjadi satu-satunya nama dalam daftar cekal yang berasal dari kalangan DPR.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah, pencekalan terhadap 17 nama itu dilakukan setelah penyidik melakukan tindakan serupa terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu ialah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak. Tiga atau empat hari setelah itu, katanya di gedung KPK kemarin.

Direktur Pencekalan di Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syaiful Rahman, mengatakan KPK mengajukan permohonan itu pada 8 Februari lalu. Pencekalan dilakukan mulai (Rabu) 13 Februari, ujarnya melalui telepon.

Penyidik KPK kemarin juga memeriksa mantan Gubernur BI J. Sudradjad Djiwandono. Datang pula memenuhi panggilan ke KPK, Bendahara YPPI Ratnawati Priyono. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi, ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Sudradjad disebut-sebut dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan telah menerima pencairan cek dan kas tunai dari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Menurut dokumen itu, ia menerima dana bersama para mantan Direktur BI yang lain, yakni Iwan R. Prawiranata, Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.

Uang yang mereka terima merupakan bagian dari total dana sebesar Rp 68,5 miliar yang juga digunakan untuk bantuan hukum dan diseminasi bagi penyelesaian permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Selain diberikan langsung kepada mereka, uang itu diduga mengalir ke kantong para penegak hukum di Kejaksaan Agung dan untuk membayar ongkos pengacara.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan pihaknya mempersilakan penyidik KPK memeriksa bila ada jaksa yang diduga turut menerima dana BI tersebut. Saya izinkan. Saya selalu memonitor perkembangan.

Adapun menyangkut dana Rp 31,5 miliar yang mengalir ke DPR, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun menyatakan telah menyerahkan 16 nama anggotanya yang diduga terkait kepada KPK. Menurut dia, KPK memastikan telah memetakan kasus dan peran pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini sudah terang-benderang. TOMI | CHETA | SUTARTO | KURNIASIH | ROCHMI

Sumber: Koran Tempo, 16 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan