Skandal Dana BI; Skandal Dana BI; KPK Tak Hiraukan Pertemuan Dharmawangsa

Antony Zeidra dan Hamka Yamdhu segera diperiksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan menggubris segala bentuk upaya intervensi dalam penyidikan aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M. Hamzah memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum. KPK menempatkan diri sebagai komisi yang independen, katanya kemarin.

Disinggung tentang pertemuan Dharmawangsa, Chandra menjawab sambil tersenyum. Saya tak tahu pertemuan itu, katanya.

Pekan lalu beredar cerita tentang adanya pertemuan antara pihak Istana, DPR, dan BI di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Disebut-sebut, pertemuan berlangsung Rabu pekan lalu untuk menghentikan pengungkapan aliran dana BI.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun menyatakan tak satu pun anggota BK menghadiri pertemuan itu. Itu rumor yang diembuskan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, katanya.

Dia menduga ada yang pernah sakit hati terhadap BK karena pernah menerima sanksi. Ini upaya melemahkan peran BK dalam mengungkap aliran dana BI, katanya.

Gayus menegaskan anggota DPR yang terbukti menerima aliran dana bank sentral akan dikenai sanksi. Meski demikian, hingga kemarin BK belum juga menyerahkan 16 nama anggota DPR dimaksud ke KPK. Pertemuan antara BK dan KPK pada Kamis mendatang juga dipastikan bukan untuk membahas tersangka. Hanya koordinasi, kata Gayus.

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh menilai BK tak berbuat banyak untuk mengungkap kasus ini. Seharusnya, menurut Fahmi, BK sudah mulai memanggil para anggota Dewan yang diduga terlibat itu.

Menurut Fahmi, indikasi keterlibatan anggota Dewan itu bisa diungkap berdasarkan hasil rekaman dan dokumen rapat antara Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 dan petinggi BI. BK bisa mengumumkan nama-nama dan memanggil anggota Dewan tanpa menunggu hasil KPK, katanya.

Fahmi mendesak KPK segera menetapkan dua anggota Komisi Keuangan DPR ketika itu, AZA dan HY, sebagai tersangka. Keduanya bisa diproses dan mereka akan bicara, kata Fahmi.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 31,5 miliar yang disalurkan kepada sejumlah anggota DPR pada 2003.

Hari ini KPK berencana memeriksa lagi Anwar Nasution, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Senior BI. Pekan ini KPK juga akan memanggil Aulia Pohan, bekas Deputi Gubernur BI. Adapun dari anggota DPR periode 1999-2004, KPK segera memeriksa Hamka Yamdhu dan Antony Zeidra Abidin. Mereka diperiksa sebagai saksi, kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK. NURLIS E MEUKO | KURNIASIH BUDI | DWI RIYANTO | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 11 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan