Skandal Penerbitan L/C Bank Century; Dua Petinggi Century Tersangka

Pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin Presiden.

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan bekas Direktur Treasury Krisna Jagateesen sebagai tersangka pemberian fasilitas surat utang atau letter of credit (L/C) Bank Century. Fasilitas kredit itu diberikan kepada 10 perusahaan. "Mereka terkait kasus L/C fiktif," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman kemarin.

Menurut Raja, sampai saat ini Krisna masih buron. "Krisna masih dalam pencarian polisi. Dia buron," katanya. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, kata dia, masih dalam pemeriksaan intensif oleh polisi.

Pekan lalu polisi telah menetapkan pemilik Bank Century, Robert Tantular, serta Kepala Cabang Century Senayan Linda Wangsa Dinata sebagai tersangka.

Kesepuluh perusahaan penerima pinjaman impor itu adalah PT Polymer Spectrum US$ 18,0 juta, PT Trio Irama US$ 11,0 juta, PT Selalang Prima Internasional US$ 22,5 juta, PT Petrobas Indonesia US$ 4,3 juta, PT Sinar Central Sandang US$ 26,5 juta, PT Citra Senantiasa Abadi US$ 20,9 juta, PT Dwi Putra Mandiri US$ 10,0 juta, PT Damar Kristal Mas US$ 21,5 juta, PT Sakti Persada Raya US$ 24,0 juta, dan PT Energy Quantum US$ 20,0 juta.

Dari 10 perusahaan itu, terdapat PT Selalang Prima Internasional milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Saat ini Misbakhun tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan salah satu inisiator dari sembilan orang pengusul Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.

Tentang pemeriksaan Misbakhun, yang kini duduk sebagai anggota DPR, Raja mengatakan, pihaknya harus mengajukan surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, sampai saat ini kepolisian belum mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memeriksa Misbakhun.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan, total kucuran kredit kepada sepuluh perusahaan itu sebesar US$ 177,8 juta. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 172 juta atau Rp 1,8 triliun macet dan menimbulkan kerugian Bank Century. Kerugian itu akhirnya ditambal dari penempatan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan.

Audit itu juga menyebutkan, pemberian fasilitas L/C kepada debitor karena campur tangan pemilik bank, Robert Tantular.

Pekan lalu Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, ada indikasi pelanggaran tindak pidana dalam kasus letter of credit kepada perusahaan Misbakhun, Selalang Prima. "Sementara ini kami masih anggap ada indikasi," ujarnya.

Indikasi tersebut, kata Ito, akan diuji lagi dengan mendatangkan berbagai saksi yang berkaitan dengan kasus L/C fiktif. "Kan ada beberapa orang yang terkait kasus ini di sana (Bank Century)," katanya.

Ito mengatakan, polisi bekerja sama dengan BPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menemukan indikasi pidana. Pelanggaran pidana yang dimaksud adalah pelanggaran perbankan dan pencucian uang (money laundering) yang dilakukan Selalang Prima.

Kerja sama ini, kata dia, agar kasus tersebut tidak dipolitisasi. "Jika kasus ini mengarah ke kriminal, dalam penanganannya kami juga harus berpedoman pada itu," tutur Ito. ALI NY | SUTJI DECILYA
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan