Skeptisisme terhadap Kerja Satuan Tugas

Meski baru akan mulai bekerja, sejumlah kalangan mengaku skeptis terhadap keefektifan kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Yudhoyono. Satgas dinilai tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk melaksanakan kerjanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fajrul Falaakh, Rabu (6/1) di Jakarta.

Menurut Fajrul, kewenangan Satgas yang diberikan Presiden melalui keputusan presiden (keppres) sulit untuk digunakan masuk ke lembaga-lembaga tempat terjadinya praktik mafia peradilan. Padahal, tugas yang diemban oleh Satgas tersebut membutuhkan legitimasi yang kuat.

”Ini kan dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pertanyaannya, bagaimana menggunakan institusi ini untuk memasuki domain-domain tempat mafia peradilan terjadi?” tanya Fajrul.

Mentah
Menurut dia, ada masalah kewenangan jika Satgas hendak melakukan penindakan. Dan, persoalan kewenangan itu akan mementahkan kerja Satgas sejak awal.

Fajrul mengaku heran mengapa pilihan Presiden adalah dengan membentuk Satgas dan bukan menguatkan lembaga pengawas eksternal yang sudah ada, seperti Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, atau Komisi Yudisial. Memang pemberdayaan lembaga-lembaga itu perlu revisi UU terkait. ”Bukan mau berpikir formalistik, tetapi untuk tugas ini butuh legitimasi yang kuat,” katanya.

Penajaman ke KPK
Apabila tugas Satgas adalah untuk menyupervisi dan koordinasi Kejaksaan Agung dan Kepolisian, Fajrul mempertanyakan mengapa Presiden tidak melakukan penajaman kewenangan tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memiliki tugas tersebut, bahkan kewenangan supervisi itu diberikan oleh UU.

”KPK saja yang punya UU menentukan agar melakukan supervisi dan koordinasi mengalami kendala, apakah Satgas ini tidak akan lebih terkendala?” tanya Fajrul.

Keheranan serupa diungkapkan oleh anggota Komisi Yudisial, Zaenal Arifin. Menurut Zaenal, pemberantasan mafia peradilan seharusnya melibatkan komisi-komisi pengawas eksternal yang sudah ada. Presiden sebenarnya hanya perlu melakukan penguatan terhadap komisi tersebut, termasuk KY.

Pencitraan saja
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho curiga pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya merupakan salah satu bentuk pencitraan agar pemerintah dianggap serius memberantas mafia peradilan. Dengan kewenangan sekadar supervisi, koordinasi, serta mendorong terjadinya reformasi birokrasi di kalangan aparat penegak hukum, Emerson menilai, tak ada yang khusus dengan hal tersebut.

”Kewenangan itu bisa dikerjakan oleh lembaga lain. Satpol PP justru lebih disegani dalam konteks penegakan hukum daripada Satgas ini,” ujar Emerson. (ana)

Sumber: Kompas,  7 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan