SKP3 Soeharto Tidak Sah Secara Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6) menyatakan, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto (SKP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sah menurut hukum.
Hakim tunggal Andi Samson Nganro---yang menyidangkan praperadilan atas SKP3 Soeharto---menyatakan SKP3 Soeharto prematur dan cacat hukum. Karena itu, sidang praperadilan memutuskanagar penuntutan perkara mantan Presiden Soeharto tetap dilanjutkan.
Alasannya yang dikemukakan PN Jaksel untuk menyatakan SKP3 Soeharto tidak sah adalah karena bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 2 Februari 2001. Putusan kasasi MA memerintahkan penuntut umum untuk mengobati Soeharto sampai sembuh dan sesudah sembuh diajukan ke persidangan. Andi Samsan Nganro menilai, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum cukup melakukan upaya seperti yang diperintahkan MA.
Andi mengatakan, syarat untuk menutup perkara demi huku, berdasarkan Pasal 140 KUHAP adalah terdakwa meninggal dunia, nebis in idem (diadili untuk dakwaan yang sama) dan telah kadaluarsa.
Dengan demikian, sakit jiwa atau cacat mental---yang dijadikan alasan menutup perkara demi hukum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan---tidak termasuk sebagai alasan yang dapat menghentikan penuntutan, tetapi hanya sebagai alasan yang dapat menghilangkan tindak pidana.
Menurut pengadilan, kejaksaan sebagai lembaga penuntutan selayaknya hati-hati untuk menafsirkan UU dalam kewenangannya melakukan penutupan perkara demi hukum karena dapat merugikan kepentingan umum, demikian Andi Samsan Nganro.
Penulis: Nik, Laporan : Heru Margianto
Sumber: Kompas Cyber Media, Senin, 12 Juni 2006, 11:48 WIB