Soal Aliran Duit ke Polisi; Gayus Tak Perlu Minta Maaf

“Gayus minta maaf kepada saya melalui telepon,” kata Ito Sumardi.

Pia Nasution, kuasa hukum tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, menyatakan tidak ada hubungan telepon antara tim pengacara Gayus dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Secara tegas ia membantah adanya permintaan maaf dari Gayus kepada Ito melalui kuasa hukum seperti disampaikan Ito.

"Kata siapa pengacara menelepon Pak Ito? Tidak pernah,” kata Pia saat dihubungi Tempo kemarin. “Saya malah bingung Pak Ito mengatakan hal itu. Dapat kabar dari mana dia?"

Pia mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Ito kepada wartawan pada Selasa lalu. Saat itu Ito mengaku telah menerima telepon dari pengacara Gayus. Isinya, Gayus meminta maaf karena telah menyebutkan nama Ito sebagai salah satu penerima duit darinya. Sedangkan Gayus sendiri tak pernah tahu apakah uang itu sampai ke tangan Ito atau tidak. Dengan adanya permintaan maaf itu, Ito menegaskan, “Gayus berjanji akan menjelaskan dalam persidangan berikutnya.”

Gayus menyebutkan nama Ito, Kabareskrim yang menggantikan Komisaris Jenderal Susno Duadji, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu. Menurut dia, sejumlah petinggi Polri ikut menikmati duit yang diambil dari rekeningnya sebesar US$ 500 ribu (sekitar Rp 5 miliar). Uang itu disampaikan lewat pengacaranya, Haposan Hutagalung. "Kaba ada dua, Pak Susno yang lama, Kaba yang baru Pak Ito,” kata Gayus kala itu.

Menurut Pia, Gayus tidak perlu meminta maaf kepada siapa pun ihwal pernyataannya sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie itu. Sebab, semua pernyataan Gayus sesuai dengan pengetahuannya selama ini. "Apa yang dikatakan dia ketahui dari Haposan, dan tidak ada yang perlu diluruskan lagi," ujar Pia.

Ihwal pernyataan Gayus tentang Ito, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto menyatakan Inspektorat Pengawasan Umum Polri belum akan memeriksa Ito. Alasannya, pengakuan Gayus tersebut hanya didasari perkataan bekas pengacaranya, Haposan. "Gayus itu bicara atas pengakuan Haposan, dia tidak melihat sendiri Haposan menyerahkan uang ke Pak Ito,” kata Marwoto di kantornya kemarin. “Hal itu tidak bisa jadi alat bukti."

Dalam perkembangan kasus Gayus, polisi sudah menetapkan konsultan pajak Roberto Santonius sebagai tersangka. Menurut Ito Sumardi, Roberto dituduh terlibat dalam sejumlah aliran dana yang mengalir ke rekening Gayus. Ia membenarkan bahwa tim independen kepolisian pernah memeriksa Roberto. Dalam pemeriksaan itu, Roberto merupakan saksi mahkota. “Kan ada saksi, ada tersangka, ada tersangka sebagai saksi atau saksi mahkota,” kata Ito, Selasa lalu.

Sementara itu, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan kemarin, jaksa penuntut umum gagal membacakan tuntutan hukum terhadap Alif Kuncoro, terdakwa lain dalam kasus mafia pajak kasus Gayus. Dalam hal ini, Alif didakwa memberikan suap kepada Komisaris Polisi Arafat Enanie berupa sepeda motor Harley Davidson. "Kami butuh proses. Tuntutan belum siap. Kami akan siap Rabu depan," kata jaksa Erni.CORNILA DESYANA | ISMA SAVITRI | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 26 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan