Soal dana dekonsentrasi Rp 65,4 miliar
Kupang, PK
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Drs. Semuel Dima diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Sabtu (15/10). Semuel Dima diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek-proyek di NTT yang dibiayai dana dekonsentrasi Rp 65,4 miliar yang dikelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Propinsi NTT.
Seperti disaksikan Pos Kupang di kantor Kejati NTT di Jalan Adhyaksa Kupang, Semuel Dima diperiksa oleh jaksa penyelidik, Hudjali, S.H. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Saat diperiksa jaksa, Semuel Dima mengenakan pakaian dinas didampingi seorang stafnya.
Hudjali, S.H ketika ditemui usai memeriksa Dima, menolak memberikan keterangan seputar pemeriksaan tersebut. Sedangkan Semuel Dima, usai memberikan keterangan kepada kejaksaan, mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana dekonsentrasi yang dikelola Dinas Dikbud NTT, khususnya proyek pembinaan beasiswa, bakat dan prestasi.
Saya ditanya jaksa mengenai penyaluran dana beasiswa dari Dinas Dikbud K NTT ke sekolah-sekolah di Kota Kupang. Kepada jaksa saya jelaskan mekanisme penyaluran dana beasiswa dan peran saya selaku kepala dinas dalam masalah ini dimana hanya mengajukan usulan tapi dananya langsung dikirim ke sekolah-sekolah melalui kantor pos dan giro, kata Dima.
Dima mengaku menjawab 15 pertanyaan jaksa penyelidik. Mengapa waktu pemeriksaanya sampai dua jam lebih? Pemeriksaan terhadap saya tidak lama. Yang membuat lama karena kita sempat cerita-cerita setelah saya diperiksa, kata Dima.
Untuk diketahui, proses penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana dekonsentrasi di Dinas Dikbud NTT sudah lama dilakukan Kejati NTT. Sejumlah pejabat yang sudah dimintai keterangannya adalah Pimpro Peningkatan Mutu SLTP, Drs. M Umbu Rey, Pimpro Proyek Peningkatan Mutu PLB (pendidikan luar biasa), Drs. Filmon Malelak, Pimpro Peningkatan Mutu SMU, George A Tulle, Pimpro Pengadaan Buku, Samuel Ludji Nguru, Pimpro Peningkatan Mutu MIPA, Ayub Mooy, Pimpro Pembinaan Beasiswa, Bakat dan Prestasi, Marselinus Ukar, Pimpro Peningkatan Mutu SMK, Hendrik Nae, Pimpro Pembinaan TK/SD, Dra. Adriana K Dida dan Pimpro Pembinaan, Beasiswa, Bakat dan Prestasi pada Subdin PLB, Thomas M Kolin.
Selain itu tim penyelidik kejaksaan juga telah memeriksa empat kasubdin yakni Kasubdin TK/SD, Drs. Yusuf B Malo, Kasubdin PLB, Dra. Erny Napu, Kasubdin SLTP/SMU, Dra. Marta D Pengko dan Kasubdin Peningkatan Mutu SMK, Herman Umbu Sagabara. Juga telah diperiksa Bendahara Proyek (Benpro) Peningkatan Mutu SMU, Bernad Dima, Benpro Pengadaan Buku, Felipus Merukh.
Sementara pihak-pihak terkait yang ikut diperiksa dalam kasus ini yakni, Kepala SMA Negeri 3 Kupang, Drs. Klemens Meba dan Sekretaris Komite Sekolah SMA Negeri 3 Kota Kupang, Drs. Johanes Agustinus Wora. (mar)
Belum lakukan evaluasi
TIM penyelidik Kejati NTT yang berjumlah lima tim selama ini belum melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan mereka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dekonsentrasi senilai Rp 65,4 miliar. Sejauh ini tim penyelidik belum menemukan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati NTT, Imam Sutopo, S.H ketika ditemui di Kantor Kejati NTT, Jumat (14/10) siang. Imam mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana dekonsentrasi di Dinas Dikbud NTT, dimana penyelidikan kasus ini mulai dilakukan sejak bulan Mei 2005.
Saat ini, lima tim penyelidik Kejati NTT yang melakukan penyelidikan kasus itu. Tim belum tahu apa hasil penyelidikan dan kita memang berencana untuk melakukan ekspose kasus ini, kata Imam.
Dia menegaskan, penyelidikan terhadap kasus ini masih dilakukan. Proses penyelidikannya masih berjalan. Kalau sudah ada hasil penyelidikannya pasti kita sampaikan, demikian Imam. (mar)
Pos Kupang, 17 Oktober 2005