Soal Dana Purnabakti DPRD; Pejabat Pemkab Diperiksa Kejaksaan [30/07/04]

Beberapa pejabat teras di Sragen dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sragen berkait soal dana pesangon anggota DPRD Rp 2,25 miliar. Namun, permintaan keterangan para pejabat itu dilakukan secara tertutup dan dilakukan menjelang sore di Kantor Kejari Jl Raya Sukowati Barat.

Mereka dimintai keterangan, Sekda Drs H Srimoyo Tamtomo SH, Kabag Hukum Suharto SH, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Drs Riyadi Sudarsono, dan Ketua Bappeda Drs Soeharto Muchsin.

Mereka masih sekadar dimintai penjelasan untuk pengumpulan data, tutur Kasi Intel Kajari Subroto SH, kemarin.

Kabag Hukum Suharto SH dipanggil untuk kali kedua, dan dimintai keterangan selama hampir satu jam oleh Soebroto SH. Rencananya, semua anggota Panitia Anggaran DPRD, Selasa (3/8) masih dimintai keterangan oleh jaksa.

Setelah memberikan keterangan secara gamblang, Suharto membubuhkan tanda tangan disaksikan Kajari Ny Bersama Ketaren dan Soebroto SH. Ditemui di tempat terpisah, Suharto SH mengakui masih dimintai keterangan untuk merumuskan hasil penyelidikan.

Dia mengatakan mendapat pertanyaan seputar dana purnabakti Rp 2,25 miliar. Pengajuan dana itu, lanjut dia, atas usulan Panitia Anggaran DPRD yang kemudian dibahas dalam rapat bersama eksekutif.

Setelah rapat menyetujui, usulan dana masuk draf RAPBD dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD untuk menjadi APBD. Saya hanya menjelaskan itu, katanya.

Sebelumnya, anggota panitia anggaran DPRD, Dewor Sutardi mengatakan, pengajuan dana purnabakti Rp 50 juta per anggota DPRD dilakukan secara terbuka dan dipacak dalam APBD. Dana itu sudah disetujui dalam rapat paripurna dan menjadi perda.

Dikembalikan

Sementara itu Sekda Drs Srimoyo Tamtomo menyatakan, kehadirannya ke kejaksaan kemarin hanya untuk koordinasi kegiatan poskumdu dalam rangka Hari Jadi Kejaksaan. Jadi bukan untuk dimintai keterangan soal dana purnabakti.

Namun sebuah sumber di kejaksaan menyatakan, sebelumnya Sekda Drs H Srimoyo Tamtomo juga dimintai penjelasan. Soeharto menjelaskan, dalam PP 110/ 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga DPRD tidak disebutkan soal dana purnabakti. Soal pemberian dana purnabakti itu tergantung pada penafsiran tiap-tiap anggota DPRD.

Suyadi Kurniawan, tokoh masyarakat Desa Celep, Kecamatan Kedawung, menyarankan agar dana pesangon DPRD Rp 2,25 miliar itu dikembalikan saja.

Kalau tidak dikembalikan, kelak masyarakat akan melihat anggota DPRD dengan sebelah mata, tuturnya.

Dalam perjalanan waktu, persoalan dana purnabakti akan menjadi perbincangan publik. Apa tidak malu dirasani karena menerima uang rakyat, katanya.

Dia juga mengkhawatirkan, model pemberian dana pesangon akan menimbulkan kecemburuan DPRD baru untuk menuntut hak yang sama, yaitu pesangon menjelang purnabakti kelak. (nin-49i)

Sumber: Suara Merdeka, 30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan