Soal Permintaan Penangguhan Penahanan Irman, Anggota DPD Dinilai Ingkar
Antikorupsi.org, Jakarta, 21 September 2016 – Peneliti ICW Tama Satrya Langkun menyayangkan sikap sebagian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan kuota gula impor.
“Ini mengingkari putusan yang diberikan Badan Kehormatan untuk memberhentikan Irman,” katanya di Jakarta, Rabu, 21 September 2016. Proses hukum dan keputusan untuk memberhentikan Irman mestinya dihormati, bukan ditanggapi dengan permintaan penanggungan penahanan.
Kasus Irman juga telah membuat citra DPD menjadi tercoreng di mata publik. Sehingga proses hukum harus terus diikuti agar publik kembali simpatik terhadap DPD.
Tama juga meminta DPD untuk lebih serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan. “Misalnya membuat peraturan internal terkait dengan pengendalian gratifikasi,” ujarnya.
Selain itu, ada pula hal lain seperti membentuk Standar Operational Procedure (SOP) pengaduan masyarakat. SOP tersebut penting agar kejadian seperti anggota DPD bertemu dengan tersangka kasus hukum tidak lagi terjadi.
“Kalau memang tersangka tersebut sedang dirugikan haknya sebagai publik, datang saja ke kantor DPD. Jadi datang ke lembaga, bukan perorangan.”
Ketua DPD Irman Gusman tersangkut kasus pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.
Sebelumnya, Irman dicokok oleh KPK hari Sabtu, 17 September 2016 lalu. KPK lalu menetapkan Irman sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap.
(Egi)