Soal Sengketa Informasi, ICW dan Kejaksaan Belum Sepakat

Antikorupsi.org, Jakarta, 29 Februari 2016 – Sengketa Informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) belum mencapai kesepakatan. Proses sengketa ditunda hingga pertemuan berikutnya.

Dalam persidangan sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin, 29 Februari 2016, ICW dan Kejaksaan sepakat untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui agenda mediasi.

Namun dalam proses mediasi, terdapat hal yang mengganjal kesepakatan. Hal tersebut dikarenakan belum sanggupnya pihak Kejaksaan untuk memenuhi permohonan informasi ICW dalam tempo singkat.

Selain itu, Kejaksaan mengalami kesulitan dalam mengumpulkan data dari kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kejaksaan lalu membutuhkan waktu untuk berkoordinasi secara internal kelembagaan, termasuk dengan Kejaksaan di tingkat daerah. Proses penyelesaian sengketa oleh KIP lalu ditunda hingga pertemuan mediasi ke-2.

Peneliti ICW Wana Alamsyah kecewa atas pertemuan mediasi tersebut, “Seharusnya Kejagung bisa menggunakan kewenangannya untuk menarik data dari tiap daerah,” katanya menanggapi hal yang menghambat kesepakatan.

Meski begitu Wana tetap mengapresiasi kehadiran Kejagung dan akan menunggu langkah yang akan ditempuh Kejagung, “Kami menunggu,” katanya.

Sebelumnya, proses legal standing pihak Kejagung yang menjadi hambatan dalam persidangan sengketa pertama telah terselesaikan. Dalam persidangan kali ini pihak Kejaksaan diwakili Bagian Hubungan Media Massa sebagai penerima kuasa dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejagung.

ICW meminta data penanganan perkara korupsi, namun respon pihak Kejagung tidak memuaskan ICW. Kejagung lalu dilaporkan oleh ICW ke KIP. Adapun data yang diminta akan digunakan ICW untuk pemantauan perkembangan penanganan perkara korupsi tahun 2010 hingga 2014.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan