Soal Skandal ‘Panama Papers’ Ketua BPK, Koalisi Masyarakat Sipil Sarankan Majelis Etik BPK Panggil KPK
Antikorupsi.org, Jakarta, 18 Mei 2016 – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan BPK hadiri panggilan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Panggilan berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua BPK RI Harry Azhar Azis.
Agus Sunaryanto, anggota Koalisi Selamatkan BPK mengatakan, anggota MKKE memintai keterangan terkait kesahihan data pelaporan tersebut. “Dimintai klarifikasi terkait data-data,” kata Agus di Kantor BPK, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016.
Koalisi Selamatkan BPK turut merekomendasikan pihak-pihak yang dapat diperiksa untuk memperkuat data yang diberikan. Diantaranya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Khususnya direktorat LHKPN, karena laporan kami kan terkait dengan itu,” kata dia.
Roy Salam, anggota Koalisi Selamatkan BPK lainnya mengatakan, dalam pertemuan dengan lima orang anggota MKKE, yang ditekankan adalah penelusuran data dan sumber. “Titik tekannya bagaimana agar bisa verifikasi data-data yang kami berikan,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Roy juga mengapresiasi panggilan MKKE, mengingat dahulu pelaporan kepada BPK kerap diabaikan. “Ini berarti ada kemajuan dalam Majelis Etik BPK,” ucap peneliti Indonesia Budget Center (IBC) itu.
Ia berharap perbaikan itu diiringi dengan kinerja MKKE yang lebih independen. “Kita berharap MKKE bekerja secara independen, sesuai dengan kode etik,” kata dia.
Pada 26 April lalu, Koalisi Selamatkan BPK melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua BPK RI Harry Azhar Azis kepada MKKE BPK RI. Pelaporan berkaitan dengan nama Harry yang tercantum sebagai pemilik perusahaan di negara suaka pajak (tax haven) bernama Sheng Yue International Ltd. Hal itu terkuak setelah dokumen milik firma hukum asal Panama ‘Mossack Fonseca’ bocor ke publik. Dokumen tersebut terkenal dengan nama 'Panama Papers'.
Harry tidak mencantumkan posisinya tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir ia laporkan. Ia juga belum melaporkan LHKPN kepada KPK sejak Oktober 2014. Atas dasar itu Koalisi Selamatkan BPK melaporkan indikasi adanya pelanggaran etik yang Harry lakukan.
Adapun Koalisi Selamatkan BPK terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Medialink Indonesia, Perkumpulan Inisiatif, dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).
(Egi)