Soal Status Gubernur Kaltim; Depdagri Akan Tanya KPK

Departemen Dalam Negeri akan meminta klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal status Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah yang kini dituduh korupsi. Hingga kasus Suwarna di pengadilan, Depdagri belum mendapatkan pemberitahuan apa pun dari KPK.

Kami baru tahu dari media massa kalau Gubernur Kaltim sudah diadili. Kami belum mendapat surat dari KPK soal pengajuan Suwarna ke pengadilan. Senin, kami akan ke KPK meminta klarifikasi. Kalau memang dia sudah diadili, tentu kami akan melaksanakan UU No 32/2004, ujar Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman, Jumat.

Suwarna AF mulai diadili sejak Kamis lalu dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp 346,823 miliar karena telah menguntungkan perusahaan- perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan oleh Martias

Menurut Progo, bila belum ada surat penjelasan dari KPK, proses pemberhentian sementara Suwarna tak bisa dilaksanakan. Dia mencontohkan ketika Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dinon-aktifkan, sebelumnya Depdagri telah menerima surat penjelasan Kejaksaan Agung, baru kemudian diproses Depdagri. Kalau sudah ada kepastian soal status Suwarna, baru kami akan pelajari dan diajukan ke presiden untuk penon-aktifan, ujarnya.

Meski begitu, ujar Progo, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bila sudah ada putusan pengadilan, Depdagri akan mengikuti putusan itu. (SIE)

Sumber: Kompas, 11 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan