Soal Usul Narapidana Boleh Dicalonkan; Golkar Menyerah
Kalau semua (fraksi) maunya begitu, ya, sudah.
Setelah dikecam berbagai pihak, Partai Golkar akhirnya mencabut usul soal bekas narapidana bisa dicalonkan sebagai anggota lembaga legislatif dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Sudahlah, kami setuju kembali ke naskah semula, kata Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso di Jakarta tadi malam.
Naskah awal yang dimaksud itu adalah aturan larangan bagi seseorang yang pernah divonis bersalah dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih untuk dicalonkan sebagai anggota lembaga legislatif. Untuk soal narapidana ini, saya sebagai ketua fraksi mengambil alih. Itu posisi akhir kami, Priyo menegaskan.
Selain ditentang oleh fraksi-fraksi lain, usul Golkar itu menuai reaksi keras berbagai kalangan. Salah satunya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata, yang juga merupakan salah satu ketua di Dewan Pimpinan Partai Golkar. Presiden dan bupati saja tidak boleh (dari mantan narapidana), katanya.
Menurut Andi, di samping secara prinsip tidak adil bagi pejabat publik lain, usul Golkar itu pada akhirnya merugikan parlemen sendiri. Kalau dibolehkan, nanti orang berpikir DPR diperuntukkan bagi mereka, katanya di gedung MPR/DPR kemarin.
Usul itu bertentangan dengan moral, etika politik, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, ujar Adnan Topo Husudo, Manajer Program Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch. Ini dagelan.
Kecaman juga disampaikan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar Navis Gumay. Kalau usul ini lolos, bisa merugikan dan mengancam undang-undang tentang pejabat publik yang lain, ujarnya.
Hadar menduga isu soal ini hanyalah akal-akalan Golkar. Di negara mana pun, kata dia, seseorang yang ingin menjadi pejabat publik atau calon legislator harus bersih dan tidak pernah terlibat perkara hukum. Golkar, kan, paling banyak yang terkena kasus hukum. Justru yang dihukum inilah pundi-pundi uang Partai Beringin itu.
Banyaknya penolakan itu membuat Golkar kembali membicarakan soal ini secara internal kemarin. Seperti diakui Priyo, dalam rapat itu diundang pula Ketua DPR Agung Laksono, yang juga menjabat wakil ketua umum di Golkar. Andi Mattalata yang pernah menjadi ketua fraksi partai terbesar itu pun diundang.
Golkar juga sempat melontarkan jalan tengah. Mereka memperlunak usul dengan memberikan masa jeda bagi para mantan terpidana sebelum bisa dicalonkan. Kalau dihukum 4 tahun, social punishment-nya 4 tahun, kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan, yang juga dari Fraksi Golkar.
Ferry mengingatkan, larangan bagi mantan terpidana menjadi calon legislator akan mematikan hak berpolitik orang tersebut seumur hidup. Kita bicara sistem. Jangan sampai di ujungnya nanti digugat ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya. Tapi, ia melanjutkan, Kalau semuanya (fraksi) maunya begitu, ya, sudah. TOMI | DWI RIYANTO | ANTON | NININ | KURNIASIH | RADEN
Potret Buram Kader Partai
Para politikus Senayan kini berkukuh mengegolkan usul bahwa para bekas terpidana kasus berat--dengan tuntutan lebih dari lima tahun--boleh menjadi calon anggota legislatif. Usul itu diharapkan masuk ke Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang akan dirampungkan pekan ini.
Ada sederet alasan mengapa partai-partai-terutama Partai Golkar-ngotot soal ini. Hak politik seseorang harus dipulihkan setelah menjalani hukuman pidana berat, begitu alasan mereka. Di luar alasan logis itu, partai-partai tersebut memang bakal kehilangan banyak kader bila bekas narapidana tak boleh dicalonkan. Saat ini banyak anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang terbelit kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah di banyak daerah. Berikut ini beberapa kader partai yang terjerat kasus korupsi.
PARTAI GOLKAR
Abdullah Puteh
(mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam)
Vonis kasasi 10 tahun penjara.
Nurdin Halid
(anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI periode 1999-2004)
Vonis kasasi MA dua tahun penjara.
Syaukani Hasan Rais
(Bupati Kutai Kartanegara-Partai Golkar)
Vonis pengadilan tingkat pertama 2 tahun 6 bulan penjara. Mengajukan permohonan banding.
Adiwarsita Adinegoro
(anggota DPR dari Partai Golkar 2004-2009)
Vonis pengadilan tingkat pertama 6 tahun penjara.
Agus Supriyadi
(Bupati Garut-Partai Golkar)
Sedang dalam proses sidang pengadilan tingkat pertama kasus korupsi APBD senilai Rp 12,2 miliar.
Tercatat 6 kader lain sedang menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dan sebagian sudah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Theo F. Toemion
(mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Vonis kasasi 6 tahun penjara.
Suwarna Abdul Fatah
(mantan Gubernur Kalimantan Timur)
Vonis pengadilan tinggi 4 tahun penjara.
Tercatat 3 kader lain sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan tingkat pertama.
PARTAI DEMOKRAT
Vonnie Aneke Panambunan
(Bupati Minahasa Utara-Partai Demokrat)
Masih dalam proses sidang kasus korupsi bandara Kutai, dengan kerugian Rp 4 miliar.
PARATI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Ahmad Kurdi Moekri
(anggota DPRD Jawa Barat, kini anggota DPR RI periode 2004-2009)
Vonis pengadilan pertama 4 tahun penjara, kasus penyelewengan APBD.
Selain kader partai-partai itu, masih banyak lagi kader partai-partai lain yang terlibat korupsi, yang tak mungkin ditampilkan semuanya di edisi ini.
Naskah: Dwi Wiyana | Anton Aprianto | Dari Berbagai Sumber
Sumber: Koran Tempo, 27 Februari 2008