Soeprapto dan Anhari Tidak Terbukti Korupsi
Sekda Drs HM Soeprapto dan MH Anhari MM yang saat kasusnya mencuat menjabat sebagai As III (kini As II), dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana kasus dugaan korupsi motor DPRD. Perbuatan keduanya tidak memenuhi unsur pidana, sehingga Kejari tidak melakukan penuntutan.
Penegasan tersebut merupakan jawaban surat dari seorang warga Dadung Supriyadi SE terhadap laporan polisi No Pol: LP/B/205/VI/2003/Ops tertanggal 17 Juni 2003. Dalam surat tertanggal 7 Maret yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Moh Ngajib disebutkan, berkas perkara atas nama Drs HM Soeprapto Dkk No Pol: BP/05/01/2005/ Reskrim telah dilimpahkan ke Kejari.
Bahkan, penyidik Polres telah mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum berdasarkan penelitian berkas tersebut. Dalam petunjuk melalui surat Kajari Sukoharjo tertanggal 24 Februari 2005 dinyatakan, perbuatan kedua tersangka tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pidana. Sedangkan untuk penanganan dan penyidikan terhadap Bambang Riyanto SH telah dilimpahkan ke Polda Jateng.
Ditemui Suara Merdeka, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Rudi Pratiknyo didampingi Kasat Reskrim AKP Moh Ngajib mengatakan, pihaknya tidak melakukan perubahan atas status Soeprapto dan Anhari. Apa yang disampaikan dalam surat tersebut semata merupakan petunjuk dari Kejari setelah mempelajari berita acara tahap pertama. Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Bambang Riyanto, MohTaufik SH, mempertanyakan status kliennya selama pemeriksaan di Mapolda Jateng Senin (14/3) lalu. ''Ini harus diperjelas lebih dahulu. Soalnya, seseorang yang diperiksa dalam suatu perkara korupsi lebih dulu dikenai status saksi. Tidak langsung tersangka,'' ujarnya. (G10-80t)
Sumber: Suara Merdeka, 16 Maret 2005