Sopir Anggota Dewan Ikut Cairkan Cek

KPK Periksa Saksi Minggu Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bahan penyelidikan terkait temuan 400 cek perjalanan yang mengalir ke sejumlah anggota DPR. Setelah mengantongi nama-nama mereka yang memberi dan menguangkan cek, pekan depan KPK mulai memanggil mereka yang ditengarai berhubungan dengan kasus tersebut.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyerahkan data tersebut, optimistis penyidik mampu menemukan hubungan antara cek perjalanan yang ada dan anggota DPR penerima. Alasannya, hubungan orang yang mencairkan cek dengan anggota DPR sangat jelas.

Juru Bicara PPATK M. Natsir Kongah mengemukakan, tidak semua anggota dewan yang menerima, mencairkan sendiri cek tersebut. Di antara mereka ada yang menggunakan pihak ketiga. "Dua di antaranya menggunakan sopir. Jadi, tanda tangan di cek tersebut atas nama sopirnya. Namun, hubungan sopir dengan majikan kan jelas dan bisa dilacak," ujarnya kepada wartawan di Jakarta kemarin (15/9).

Apalagi, kata Natsir, sopir yang bersangkutan langsung menyetorkan uang hasil penukaran cek tersebut ke rekening anggota DPR yang bersangkutan. "Kami optimistis penyidik bisa melihat hubungan tersebut. Ini jelas banget kok," sebutnya.

Natsir mengatakan tidak ingat jumlah persisnya anggota DPR yang menukarkan secara langsung cek tersebut. Namun, beberapa di antaranya dilakukan melalui perantara pihak ketiga.

Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein mengemukakan keterlibatan pihak lain dalam mencairkan cek itu. Dalam salah satu wawancara dengan stasiun televisi nasional Yunus sempat menyebut sekitar 10 orang yang mencairkan langsung cek tersebut ke bank.

Agus Condro, anggota dewan yang melaporkan adanya bagi-bagi cek perjalanan di dewan menyebutkan bahwa cek yang diberikan kepadanya diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia. Hingga kini belum ada keterangan dari pihak bank yang batal dijual ke Maybank tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, KPK sudah mengagendakan pemanggilan saksi. "Pemanggilan saksi-saksi mulai Minggu depan," ujarnya kemarin (15/9). Namun, dia tidak mengungkapkan siapa saja yang masuk dalam daftar pemanggilan itu. "Kami tentu tidak akan mendahului tim penyelidik," terangnya.

Johan memberikan gambaran bahwa mereka yang masuk prioritas adalah di luar Agus Condro. "Tentu selain dia dulu," terangnya. Hanya, Johan juga enggan menyebutkan siapa saja mereka.

Itu bisa dimaklumi. Sebab, dalam hal ini sejatinya KPK menindaklanjuti temuan PPATK yang dibuat berdasarkan pengakuan dan pelaporan Agus Condro. Saat diperiksa awal Juli lalu, pria kelahiran Batang, Jateng, itu berterus terang menerima 10 cek, masing-masing bernilai Rp 50 juta. Fulus tersebut diduga untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia.

Ketika itu Agus Condro juga membeber keterlibatan anggota DPR lain yang disebut-sebut menerima cek serupa. Temuan itu ditindaklanjuti KPK dengan meminta PPATK menelusuri siapa saja penerima cek haram tersebut.

Johan menambahkan, pelaksanaan penyelidikan itu melalui banyak strategi. Mulai yang terbuka sampai metode tertutup. "Banyak strategi yang kami lakukan agar informasi banyak terkumpul," ungkapnya. Namun, dia tidak memastikan sampai berapa lama penyelidikan tersebut berlangsung. "Penyelidikan tidak mempunyai batas waktu," ungkapnya.

Penyelidikan itu memang membutuhkan waktu. Sebab, informasinya, tak semua yang menguangkan cek tersebut merupakan anggota DPR. Ada beberapa orang dalam catatan PPATK yang tidak berstatus wakil rakyat.

Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar juga mengungkapkan bahwa penyelidikan dilaksanakan untuk menemukan hubungan, serta dalam kepentingan apa, para anggota DPR tersebut menerima cek.

Emir Moeis, kolega Agus Condro di FPDIP DPR yang juga disebut turut menerima cek, menolak mengomentari rencana KPK memanggil saksi tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai kesiapannya menghadiri pemanggilan saksi oleh KPK, Emir dengan tegas menolak berspekulasi. "Apanya yang mau dikonfirmasi? Tunggu jelas aja deh," sergahnya.

Emir dalam berbagai kesempatan membantah keterangan Agus Condro itu. Dia mengatakan siap membuktikan bahwa dirinya tidak menerima cek perjalanan seperti yang dituduhkan. (iw/git/nw)

 

Sumber: Jawa Pos, 16 September 2008

---------------------------

KPK Panggil Pencair 400 Cek Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai pekan depan memanggil nama-nama yang diduga berkaitan dengan 400 cek perjalanan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai pekan depan memanggil nama-nama yang diduga berkaitan dengan 400 cek perjalanan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Yang dipanggil terkait dengan pencairan cek," kata juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., tadi malam. Namun, Johan tak menyebutkan siapa saja yang akan dipanggil. Alasan dia, pemanggilan merupakan tahap penyelidikan yang harus dirahasiakan. Menurut Johan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Agus Condro Prayitno, bekas anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Skandal cek suap ini terungkap setelah Agus Condro "bernyanyi" beberapa waktu lalu. Dia mengaku menerima 10 lembar cek pelawat bernilai Rp 500 juta tak lama setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004.

Dalam pemilihan di Komisi IX Bidang Keuangan dan Perbankan DPR itu, Miranda mengantongi 41 suara, jauh melampaui dua pesaingnya. Saat itu Miranda disokong penuh oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Agus juga membeberkan, tujuh koleganya dari Fraksi PDI Perjuangan menerima cek pada waktu, tempat, dan nilai yang sama. Agus sendiri telah melaporkan bukti-bukti kepada komisi antikorupsi. Tak lama setelah pengakuan tersebut, Agus dipecat partainya sebagai anggota DPR.

Pekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan telah melacak transaksi pencairan 400 lembar cek pelawat. Ketua Pusat Pelaporan Yunus Husein mengatakan sebagian besar cek memang dicairkan pihak lain. Tapi ada beberapa anggota DPR yang mencarikan sendiri cek tersebut.

Seorang sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pihak yang mencairkan cek belum tentu berhubungan dengan pihak yang menerbitkan cek perjalanan. Apalagi waktu penerbitan dan pencairan cek umumnya berselang lama. Itu memungkinkan ratusan lembar cek perjalanan berpindah tangan. "Tapi kami mudah melacaknya," kata dia. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 16 September 2008

 

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan