SP3 Mantan Gubenur BI Bergantung Jaksa Mere
Upaya Kejagung melakukan peninjauan kembali (PK) surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) kasus BLBI yang menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono mulai menemui titik terang. Yang terbaru, Kejagung menyatakan sudah memaparkan SP3 kasus BLBI tersebut. Namun, kini Kejagung masih menunggu keterangan seorang jaksa bernama Y.W. Mere.
''Kami masih menunggu jaksa Y.W. Mere karena dia adalah ketua tim yang memberikan SP3 kepada Sudrajat,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendi di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, kemarin.
Mantan Kajari Jatim tersebut menambahkan, jika hasil pemaparan memungkinkan kembali untuk dibuka dan ditemukan bukti kuat, pihaknya akan membukanya. Namun, jika tidak ditemukan bukti baru, pihaknya tidak akan membuka kembali kasus tersebut. ''Saya sudah perintahkan ketua tim yang mengkaji kasus ini, yaitu Direktur Uheksi Jampidsus Burhanudin, agar segera mengkaji dan mencocokkan dengan keterangan pendukung lain,'' tandasnya. Dia memperkirakan hasil pembahasan SP3 Soedradjad akan rampung pekan depan.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah menyetujui pemberian bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.
Sejumlah Rp 31,5 miliar dari dana itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam sidang, mantan Direktur YPPI Baridjusalam Hadi dan mantan bendahara YPPI Ratnawati membenarkan pernah ada permintaan dana Rp 13,5 miliar dari pihak BI. Menurut mereka, dana itu dialirkan ke Kejagung untuk menyelesaikan kasus BLBI.(zul)
Sumber: Jawa Pos, 28 Agustus 2008