SP3 Sjamsul Nursalim Bertentangan UU Korupsi
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI Sjamsul Nursalim kembali dipersoalkan. Kali ini landasan hukum yang digunakan, yakni Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang Release and Discharge, dinilai bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
"Inpres nomor 8/2002 bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Marwan Batubara, anggota DPD, di Kejaksaan Agung kemarin (22/9). Selain itu, inpres itu dinilai tidak sesuai dengan Tap MPR No. IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Pernyataan Marwan tersebut disampaikan ketika bersama sejumlah tokoh mendatangi Kejagung untuk mendesak dibukanya kembali kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang telah di-SP3 karena mendapat surat keterangan lunas (SKL). Beberapa tokoh itu, antara lain, Ade Daud Nasution, Dradjad Wibowo, dan Adhie Massardi. Mereka diterima oleh Kapuspenkum Jasman Pandjaitan dan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus T. Manullang.
Marwan menjelaskan, dalam pasal 4 UU 31/1999 disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana seseorang. Menyangkut Tap MPR, upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. "Kejaksaan tidak bisa sembunyi (tidak membuka kasus BLBI, Red) hanya dengan SKL," katanya.
Senator asal DKI Jakarta itu lantas menyebutkan putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap gugatan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusannya disebutkan, SP3 Sjamsul Nursalim tidak sah karena Sjamsul belum memenuhi semua kewajibannya kepada negara meski telah mengantongi SKL. "SKL bisa batal bila ada kewajiban yang belum dibayar. Apa kejaksaan masih punya nurani atau tidak untuk selesaikan ini," tambah Ade Daud. Kewajiban yang dimaksud oleh Ade adalah tunggakan senilai Rp 4,7 triliun temuan tim penyelidik BLBI yang dikoordinatori oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Putusan sidang Urip di sidang Tipikor juga menyebutkan adanya kepentingan untuk melindungi Sjamsul Nursalim.
Ade pun mengkritik langkah Kejagung yang melakukan banding dalam gugatan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim itu. "Kejaksaan itu pengacaranya negara (Jaksa Pengacara Negara, Red) atau pengacaranya Sjamsul?" sindir mantan politikus PBR itu.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Jasman Pandjaitan mengatakan, pihaknya seperti mendapatkan dorongan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi, termasuk BLBI. "Ibaratnya, kami diberi vitamin baru untuk ungkap kasus korupsi, termasuk kasus-kasus BLBI yang belum terselesaikan," katanya. (fal/kim)
Sumber: Jawa Pos, 23 September 2008