SPK Fiktif; Staf Ahli Gubernur Dinonaktifkan

Staf Ahli Gubernur Jateng, Jarot Nugroho, yang dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Persoalan SPK fiktif ini ditelusuri akibat adanya kredit bermasalah di Bank Jateng Syariah. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Suko Mardiono membenarkan adanya penonaktifan staf ahli Gubernur tersebut. Persoalan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin PNS setelah adanya pemeriksaan Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi Jateng. ìSepertinya memang begitu.

Ini merupakan bentuk sanksi administratif PNS,î katanya saat dimintai keterangan wartawan soal penonaktifan Jarot Nugroho yang juga mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, Rabu (10/8). Menurut dia, sanksi ini tak memerlukan kajian dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. Sebab, dalam penegakan disiplin PNS, persoalan itu menjadi kewenangan Itwil. Sesuai ketentuan, Itwil hanya memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Selanjutnya, sanksi dijatuhkan Gubernur terhadap PNS yang melanggar disiplin kepegawaian.

Diperoleh informasi dari sumber di Pemprov Jateng, surat penonaktifan Jarot Nugroho tersebut telah ditandatangani Gubernur Bibit Waluyo tanggal 8 Agustus 2011. Kepala Itwil Provinsi Jateng Eddy Djoko Pramono mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait hasil pemeriksaan institusinya dalam persoalan SPK fiktif. ìRekomendasi dari hasil pemeriksaan yang diberikan ke Gubernur yaitu ada bentuk penyalahgunaan wewenang dalam persoalan SPK fiktif,” tandasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Jateng Jarot Nugroho belum mengetahui adanya penonaktifan dirinya tersebut. Selama dua hari, Senin (8/8) dan Selasa (9/8), dia mengaku tidak berada di tempat kerjanya. ”Saya malah tidak mengerti dan belum menerima suratnya,”ujar dia. Saat ini, pihaknya mengaku menjalani masa persiapan pensiun (MPP). Sebab, per 1 September 2011, ia memasuki masa pensiun. Bahkan, surat keputusan pensiun ini sudah didapatkannya. (J17,H23-35)
Sumber: Suara Merdeka, 11 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan