Sri Sultan Dilaporkan Korupsi Rp 17 Miliar ke KPK
Setelah diubek-ubek di Yogya, kasus Sri Sultan Hamengku Buwono dibawa ke Jakarta. Dugaan Gubernur Yogyakarta itu terlibat korupsi Rp 17 miliar dalam proyek pengadaan jaringan telepon tanpa kabel (CDMA) dilaporkan ke KPK.
Laporan dilakukan Koordinator Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo ke KPK, Jalan Ir H Juanda, Jakarta, Kamis (19/1/2006). Bersama Adnan, anggota advokasi kasus CDMA Yogya, Nanang Ismu Hartoyo, juga ikut datang ke KPK.
Selain Sultan, Sekretaris Daerah Bambang Susanto Priyohadi dan PT Yogya Telepon Center juga dilaporkan. Dalam kasus ini seperti ada lempar tanggung jawab antara Gubernur dan Sekda.
Rp 17 miliar yang keluar dari APBD untuk proyek CDMA, menurut Sekda telah dikeluarkan. Tapi gubernur mengatakan uang itu tinggal Rp 2,7 miliar. Ini yang menurut kami ada indikasi korupsi, jelas Nanang.
Menurut Nanang, pengeluaran APBD di atas Rp 2 miliar menjadi tanggung jawab gubernur. Gubernur dalam struktur pemerintahan harus brtanggung jawab atas setiap dana yang keluar, tandasnya.
Laporan ICW diterima bagian pengaduan KPK, Handoyo. Kepada ICW, Handoyo berjanji KPK akan menindaklanjuti kasus itu dengan mempelajari dokumen yang telah diberikan.
Dia juga ingin tahu posisi Sultan di mana, mungkin nanti gubernur juga akan dipanggil ke Jakarta untuk dimintai keterangan, kata Nanang.
Indikasi korupsi 17 miliar didasarkan pada audit yang dikeluarkan BPK Yogya. Menurut BPK, dalam proyek itu terjadi penyelewengan dana. BPK juga memerintahkan agar gubernur mengembalikan Rp 17 miliar ke kas daerah.
Untuk kasus itu, Sultan sebelumnya telah memberikan keterangan kepada DPRD dan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY.(iy)
Arry Anggadha - detikcom
Sumber: detik.com, 19 Januari 2006