Staf Ahli Bupati Tangerang Divonis Satu Tahun

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Wildanul Firdaus, staf ahli Bupati Tangerang, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta kemarin. Terdakwa terbukti menyalahi aturan dalam proses penyaluran dana bantuan keagamaan senilai Rp 3,3 miliar. Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas sosial, terbukti bersalah menyalurkan dana itu, kata Barnem Sinurat, ketua majelis hakim.

Tindakan Wildanul, kata Barmen, telah menyebabkan kerugian negara. Wildanul dijerat Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski terbukti melakukan korupsi, hakim menyatakan Wildanul menjadi tahanan luar. JONIANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 30 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan