Standar Audit Parpol di Indonesia Masih Sama Dengan LSM
Pada tanggal 25 Mei 2007 kemarin, Tim Perancang Paket UU Politik Depdagri telah mengeluarkan draft (versi terakhir) RUU Partai Politik. Bersambut gayung perubahan tersebut, ICW berkolaborasi dengan TI-I,
Perludem, Cetro dan IAI-KSAP mendorong perbaikan pasal-pasal dalam RUU Partai Politik, khususnya tentang Pengaturan Dana Politik.
Fahmy Badoh (Manajer Divisi Korupsi Politik) mengundang wartawan untuk mendiskusikan tema tersebut, dimoderatori oleh Ridaya La Ode Ngkowe (wakil coordinator badan pekerja ICW). Iwuk dan Abid mencoba menuliskan proses diskusi yang bertempat di ICW, Jl. Kalibata Timur IV D/6 tersebut.
Fahmy:
Dalam beberapa minggu terakhir, pembicaraan dana politik mencuat dan sangat menyengat, dari beberapa kasus, dimana persoalan transparansi dan akuntabilitas sangat krusial. Mengapa, karena dana politik punya hubungan dengan terbentuknya kekuatan, siapa saja yang punya peran dan berpartisipasi dalam pemilu, kandidat, parpol, baik pemilu maupun pilkada, sangat dipengaruhi oleh penyumbang dan orang yang punya interest. Dana politik berkaitan dengan bagaimana kekuasaan didistribusikan, posisi di kekuasaan di politik digunakan untuk membesarkan kembali parpol atau elit-elitnya. Di departemen agama, dana public (Dana Abadi Umat) mengucur deras bagi elit politik, dan kasus dana DKP, sangat mudah akses politisi terhadap dana publik, terutama dana yang liar yang tidak ada format pertanggungjawabannya. Bagaimana pengaturan terhadap parpol. Konstitusi kita presidensial, tapi praktiknya parpol masih dominan, parpol dikendalikan oleh kekuatan keuangan.
Ada 2 jenis dana politik, yaitu party finance dan campaign funds. Kemudian, pengawasanya terbagi 2 jenis, terkait dengan pembentukan sistem pemerintahan. Yang berkaitan dengan pemilu, dan sistem politik dipengaruhi oleh parpol, pada pemenangan pemilu, dana yang paling substansial adalah dana parpol, seperti di Eropa. Di sistem yang lebih berbasis kandidat,seperti Amerika dan Filipina, partai politik semacam