Status Cirus-Poltak Masih Saksi

Polisi Diduga Takut Tentukan Status Mereka

Komitmen polisi membongkar kasus sindikasi mafia pajak yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan perlu dipertanyakan lagi. Buktinya, setelah menetapkan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka, kemarin (23/6) korps baju cokelat itu malah membantah keputusan tersebut.

Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto menegaskan, pihaknya belum pernah menetapkan Cirus dan Poltak sebagai tersangka. ''Kapan dan siapa yang ngomong. Itu belum (tersangka, Red),'' tegas Marwoto saat ditemui wartawan di kantornya kemarin (23/6).

Bantahan itu sejalan dengan pemeriksaan terhadap dua jaksa senior tersebut pada Selasa (22/6). Ketika itu, Cirus dan Poltak diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 hingga 17.30. Setelah pemeriksaan, keduanya melenggang pulang karena tidak ditahan. Selain itu, bantahan tersebut klop dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung yang belum menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas nama Cirus dan Poltak.

Padahal, sebelumnya, Kamis (10/6), Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan bahwa Cirus dan Poltak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu berawal dari pengaduan pihak Gayus (Jawa Pos, 11/6).

Marwoto menjelaskan, jika sudah menjadi tersangka, tentu jaksa Cirus dan Poltak ditindak. ''Kalau mereka tersangka, pasti mereka ditahan. Buktinya mereka kan belum ditahan," terang perwira dengan tiga melati di pundak itu. Sayang, Marwoto tak mau berkomentar banyak tentang pernyataan Kabareskrim beberapa waktu lalu soal penetapan jaksa sebagai tersangka itu.

Informasi dari tim independen menyebutkan, lanjut dia, Cirus dan Poltak hanya melakukan kesalahan administrasi kecil. Yaitu, terkait dengan pengurangan pasal dakwaan kepada Gayus. ''Sebenarnya (dalam kasus Gayus, Red) polisi sudah menyatakan ada pelanggaran korupsi, money laundry, dan penggelapan,'' katanya. Namun, pengurangan pasal itu adalah wewenang kejaksaan.

Berarti dua jaksa itu hanya melanggar kode etik? "Sekali lagi itu kewenangan kejaksaan. Sebab, kami tidak tahu hukumannya apa untuk pelanggaran seperti itu,'' elaknya.

Marwoto menegaskan, tidak ditetapkannya dua jaksa itu sebagai tersangka bukan upaya Polri untuk menghindari konflik di antara instansi penegak hukum. Buktinya, beberapa polisi dan hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lantas menyebut nama Komjen Pol Susno Duadji, Kompol Muhammad Arafat Enanie, dan AKP Sri Sumarti. Itu merupakan bukti bahwa polisi tidak melakukan tebang pilih dalam kasus mafia pajak.

Berdasar pemeriksaan internal kejaksaan, Cirus dan Poltak memang sudah dinyatakan bersalah. Mereka dinyatakan melanggar PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural. Cirus dicopot dari jabatan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Poltak Manulang dilengserkan dari kursi kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

Sanksi itu dijatuhkan karena tidak ditindaklanjutinya adanya perkara korupsi dalam berkas perkara Gayus dan tidak tepat dalam merumuskan dakwaan secara alternatif dari yang seharusnya dakwaan akumulatif.

Berubahnya status tersangka itu tak pelak menimbulkan kritik. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyesalkan sikap polisi yang terkesan melindungi Cirus dan Poltak. Tidak dijadikannya dua jaksa tersebut sebagai tesangka menandakan polisi ketakutan. ''Kalau polisi menetapkan jadi tersangka, mereka takut akan ada serangan balasan dari kejaksaan,'' katanya saat dihubungi kemarin (23/6).

Buktinya, lanjut Neta, Cirus dan Poltak melakukan pelanggaran berat. Yakni, mengurangi pasal dakwaan Gayus sehingga hakim pun memvonis bebas Gayus. ''Logikanya, hakim yang memutus berdasar tuntutan jaksa dijadikan tersangka. Tapi, jaksa yang meringankan malah tidak dijadikan tersangka. Hanya dinyatakan melanggar kode etik. Kan aneh,'' terangnya.

Bukankah polisi sudah menetapkan beberapa anggotanya sebagai tersangka? ''Mereka (polisi yang ditetapkan tersangka, Red) kan hanya berpangkat rendah. Tapi, jenderalnya tidak tersentuh,'' jawabnya. Nah, lanjut Neta, golongan kepangkatan dua jaksa itu setara dengan brigadir jenderal di kepolisian. Jadi, jika Cirus dan Poltak dijadikan tersangka, kejaksaan akan sakit hati dan akan ''balik menyerang''.

Di bagian lain, penyidikan kasus Gayus terus berjalan. Maruli Pandapotan, atasan Gayus, sudah dikenai status penahanan. Marwoto mengatakan, Maruli sudah diperiksa tim penyidik independen yang dipimpin Irjen Pol Mathius Salempang pada Selasa (22/6). ''Informasinya, Maruli memang sudah ditahan. Dia belum pulang sejak diperiksa beberapa waktu lalu,'' kata Marwoto. (kuh/fal/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 24 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan