Status Pemeriksaan Tak Meningkat Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi
Kecewa dengan langkah Kejari Kota Magelang yang tidak kunjung meningkatkan status pemeriksaan dugaan korupsi anggota DPRD 1999-2004, Forum Bersama Peduli Magelang (Forbes PM) akan mendatangi Kejati Jateng.
''Rencananya Rabu (23/2) kami akan menemui Kajati Jateng melaporkan masalah itu,'' kata Drs Edy Sutrisno, salah seorang Koordinator Forbes PM, Minggu kemarin.
Menurutnya, langkah untuk mengadu kepada Kajati Jateng diputuskan dalam rapat Forbes beberapa hari lalu. ''Forum rapat memutuskan tidak ada alasan lagi bagi Kejari Kota Magelang untuk menunda peningkatkan status dan menahan para tersangka,'' tegasnya.
Edy mengaku heran kenapa status tidak kunjung ditingkatkan, padahal bukti-bukti cukup dan tersangkanya sudah ada. Dulu kejaksaan beralasan menunggu hasil audit BPKP, tujuannya untuk mengetahui kerugian negara. Meski masih hasil audit sementara, BPKP sudah menjelaskan kerugian negara akibat diselewengkan sekitar Rp 1,5 miliar.
''Yang dilakukan BPKP sekarang tinggal kroscek dengan Drs Rohadi selaku Sekwan DPRD, dan Sureni Adi SE, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah. Bukti penyelewengan sudah ada dan siapa saja yang melakukan sudah diketahui, kenapa kejaksaan tidak berani?'' tuturnya.
Bisa Lebih Cepat
Harapan Forbes dengan menemui Kajati Jateng maka proses peningkatan status bisa lebih cepat. Apalagi di beberapa daerah di Jateng tersangka kasus korupsi APBD sudah ditetapkan, bahkan sudah ada yang disidangkan. ''Purwokerto malahan jauh lebih cepat, di mana mantan Ketua DPRD sudah ditahan.''
Belakangan ini sepertinya Kejari Kota Magelang melakukan gerakan tutup mulut menanggapi kasus korupsi APBD. Menurut sebuah sumber, kejaksaan terus bekerja untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi APBD hingga maju ke pengadilan.
Edy mengatakan, Forbes terus mendesak kejaksaan karena kasus dugaan korupsi itu dilaporkan pada Agustus 2004 lalu. ''Masa sudah hampir enam bulan peningkatan status saja belum. Butuh berapa lama lagi sampai ke pengadilan, padahal kasus serupa di daerah lain sudah disidangkan.''
Seperti diberitakan, dua petugas BPKP Edy Siswo Hartoyo dan Kunardi Pujiarto, Selasa lalu (15/2) melakukan klarifikasi terhadap Istiati, bendahara Sekretariat DPRD Kota Magelang. Saat ditanya apakah peningkatan status pemeriksaan harus menunggu hasil audit BPKP, Edy menjawab Kejari dapat meningkatkan status pemeriksaan tanpa menunggu hasil audit tersebut.
Sebab, hasil audit nanti hanya dilampirkan dalam BAP untuk mengetahui kerugian negara. ''Semua tergantung pada Kejari, bisa menunggu hasil audit BPKP bisa juga tidak. Kejari di sini ternyata menunggu hasil audit,'' paparnya (SM 16/2). (P.60-76s)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Februari 2005