Suap BNI untuk Biayai Polisi

Traveler's check senilai Rp 1,8 miliar yang diterima mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Purnawirawan Erwin Mappaseng dari Bank BNI ternyata digunakan untuk membiayai kepolisian.

Traveler's check senilai Rp 1,8 miliar yang diterima mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Purnawirawan Erwin Mappaseng dari Bank BNI ternyata digunakan untuk membiayai kepolisian. Antara lain digunakan untuk memberangkatkan delegasi Polri ke konvensi tentang terorisme internasional di Amerika Serikat, membiayai penanganan kasus kerusuhan Poso, dan memberangkatkan delegasi Polri dalam pertemuan Interpol di Spanyol, ujar sumber Tempo di kepolisian kemarin.

Menurut dia, Erwinlah yang mengajukan permintaan dana itu kepada BNI, dan ia menegaskan uang yang diterima Erwin adalah uang suap.

Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, mengaku belum mengetahui penggunaan dana yang diterima Erwin tersebut. Dia menolak berkomentar tentang adanya dugaan penggunaan dana itu untuk membiayai kepolisian. Dia juga menolak berkomentar ketika dikonfirmasi bahwa kasus pemberian success fee ini termasuk penyuapan. Kita harus mendengarkan langsung dari Pak Erwin, kata Anton saat dihubungi kemarin.

Namun, sebelumnya, ia mengatakan Erwin mengaku menerima dana dari BNI sebesar Rp 1,8 miliar (Koran Tempo, 19 Mei). Uang tersebut sebagai success fee atas keberhasilan penyidik menyelesaikan kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Bali dengan BNI Halim Perdanakusuma.

Kasus suap terjadi saat kepolisian menangani kasus pembobolan BNI Cabang Halim Perdanakusuma dan Radio Dalam sebesar Rp 245 miliar. Saat itu BNI setidaknya menggelontorkan dana sebesar Rp 2,25 miliar ke markas penyidik. Kepala Badan Reserse Kriminal waktu itu, Erwin Mappaseng, menerima Rp 1,8 miliar, yang diberikan dalam dua tahap oleh mantan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad. Sedangkan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Samuel Ismoko menerima Rp 200 juta, dan mantan Kepala Unit II Komisaris Besar Irman Santoso menerima Rp 250 juta, yang diberikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro. Uang tersebut diminta penyidik dengan alasan sebagai dana operasional penyidikan dan recovery aset BNI, kata sumber Tempo.

Arsjad dan Tri Kuntoro kini menjadi tersangka kasus penyuapan dan berada dalam tahanan.

Erwin Mappaseng hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi. Ia tengah menjalani kemoterapi di Singapura karena menderita kanker paru-paru. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 22 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan