Suap ke DPR; Uang dari Nunun untuk Kampanye
Enam dari 26 tersangka kasus dugaan suap pemberian cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, menggugat balik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka minta KPK menghentikan kasus itu dan membayar ganti rugi Rp 25 miliar.
Mereka beralasan, pemberian cek itu tidak terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom. Cek itu adalah sumbangan sah dari dua perusahaan milik Nunun Nurbaety kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk kampanye pemenangan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dalam Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2004.
Gugatan itu, Senin (1/11), didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keenam politisi yang menggugat berasal dari PDI-P, yaitu Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari.
Selain menggugat KPK, mereka juga menggugat PT Wahana Esa Sejati, PT Marga Sukses Sejahtera, Ahmad Safari Malangjudo, PDI-P, Fraksi PDI-P DPR, dan Miranda Goeltom. Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, keenam tersangka itu, beserta Enggelina H Pattiasina dan Matheos Pormes, mengajukan gugatan praperadilan. Mereka meminta PN Jakpus menyatakan penetapan tersangka terhadap kedelapan orang itu tidak sah dan harus dibatalkan.
Kuasa hukum penggugat, Petrus Selestinus, menjelaskan, hingga kini KPK belum mampu mengusut pemberi cek perjalanan. Padahal, ini harus diungkap.
Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Senin, menegaskan, komisinya siap menghadapi gugatan itu. (ana/aik/nwo)
Sumber: Kompas, 2 November 2010