Suap Proyek Wisma Atlet; Jatah DPR Rp 16 Miliar
Aliran dana suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games makin terang. Permai Group, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin yang menjadi “pengatur suap”, telah menggelontorkan uang ke banyak kalangan, di antaranya untuk DPR RI sebesar Rp 16 miliar.
Partai Demokrat juga disebut dua kali menerima aliran dana proyek tersebut senilai total Rp 4,5 miliar, yakni sebesar 400 ribu dolar AS atau setara Rp 3,5 miliar dan Rp 1 miliar. Namun jatah untuk Partai Demokrat ini —menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, dikembalikan lagi.
Dalam kesaksiannya pada sidang dengan terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin, Yulianis mengungkapkan, uang digelontorkan ke DPR selama periode April hingga September 2010.
Yulianis menjelaskan, dana untuk DPR dikeluarkan secara tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika. Pembagian dana tersebut diperintahkan oleh atasan Yulianis di Permai Group, Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manullang selaku direktur pemasaran PT Anak Negeri. Namun Yulianis mengaku tidak mengetahui uang tersebut diterima oleh siapa saja.
Menurutnya, uang miliaran rupiah tersebut di luar komisi lima persen yang memang dijatahkan untuk DPR dari total nilai proyek Rp 191 miliar.
”Yang dolar (dikeluarkan) mulai bulan April 2010. Rupiahnya ada yang Rp 500 juta, Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta. Saya lupa rinciannya,” ungkap Yulianis kepada majelis hakim Tipikor.
Selain DPR, menurutnya, ada beberapa pihak lagi yang juga menerima bagian dari Permai Group. Sekretaris Menpora Wafid Muharam diberi jatah Rp 550 juta, Dinas Pekerjaan Umum Rp 50 juta dan Rp 150 juta untuk Ketua Panitia Pembangunan Wisma Atlet, Wisler.
Bukti Pengembalian
Permai Group pun pernah mengucurkan dana ke Partai Demokrat sebanyak dua kali.
”Apakah ada yang ke Demokrat?” tanya kuasa hukum Mindo Rosalina, Djufri Taufik kepada Yulianis dalam sidang kemarin.
Yulianis sempat enggan menjawab pertanyaan itu karena tidak ada hubungannya dengan kasus suap wisma atlet. Dia pun meminta izin terlebih dahulu kepada ketua majelis hakim.
”Apa perlu saya jawab?” tanya Yulianis.
”Silakan saja, itu hak saudara,” jawab ketua majelis hakim Suwedya.
”Ada,” jelas Yulianis.
”Untuk partai dua kali, 400 ribu (dolar) dan 1 miliar,” jelas Yulianis. Namun uang itu sudah dikembalikan kepada perusahaan. Bahkan Yulianis memiliki bukti pengembalian uang itu.
”Ada tanda terima, saya terima uang pengembalian untuk partai,” jelasnya. Hanya, dia tidak mengungkapkan kapan uang tersebut dikembalikan lagi oleh Partai Demokrat.
Yulianis juga mengungkapkan bahwa Angelina Sondakh (Partai Demokrat) dan I Wayan Koster (PDIP) adalah jaringan khusus Mindo Rosalina Manullang di DPR. Dua nama itu selalu masuk dalam pengajuan pengeluaran uang.
”Setiap mengajukan permohonan uang, selalu untuk Angie dan Wayan,” ujar Yulianis. Pengajuan itu lebih dulu diajukan oleh Rosa. Namun tidak langsung disetujui oleh Permai Group. ”Harus dikonfirmasi ke Nazaruddin,” jelas Yulianis.
”Modusnya seperti itu?” tanya hakim. ”Modusnya seperti itu,” tegasnya.
Yulianis bahkan menambahkan, jaringan khusus Rosa di DPR bukan berasal dari satu partai. Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari Rosa langsung.
Nama Angelina dan Wayan memang sebelumnya sudah pernah disebut Nazaruddin. Namun keduanya selalu membantah saat dikonfirmasi.
Kesaksian Yulianis dalam sidang kali ini hampir seluruhnya menyudutkan Rosa.
Yulianis, yang bersaksi dengan menggunakan cadar penutup wajah ini mengatakan, pengeluaran uang tersebut termasuk kategori belanja proyek dalam laporan keuangan perusahaannya.
”Pembayaran komitmen. Kami sebut dukungan ke DPR. Dicatatnya ke kode-kode. Kalau di pembukuan kami catat sebagai pembelian barang,” ungkap Yulianis.
Dia juga membenarkan soal persentase pembagian fee sebanyak 18 persen dari proyek pembangunan wisma atlet. Sarjana akuntansi itu mengakui bahwa fee untuk DPR lima persen.
Namun mengacu kepada uang yang telah dikeluarkan perusahaannnya, dia memperkirakan setoran ke DPR sudah melebihi lima persen. Seperti terungkap dalam surat dakwaan, PT Duta Graha Indah selaku kontraktor dan Permai Group menyepakati persentase pembagian fee proyek pembangunan wisma atlet sebanyak 18 persen dari nilai kontrak Rp 119,6 miliar.
Perinciannya, 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk DPR, dan 9 persen untuk Permai Group. (J13,ant,dtc-43)
Sumber: Suara Merdeka, 11 Agustus 2011