suap terkait blbi; PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis terhadap Artalyta
Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Artalyta Suryani, terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Artalyta dengan hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding bahkan menambahkan hukuman subsider lima bulan kurungan apabila Artalyta tidak membayar denda Rp 250 juta. Artalyta diputuskan terbukti memberikan suap kepada Urip, yang menjadi koordinator tim jaksa yang menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Dagang Nasional Indonesia.
Humas PT DKI Jakarta, Madya Suhardja, Kamis (6/11) di Jakarta, menjelaskan, putusan terhadap Artalyta dinyatakan pada Selasa lalu. Perkara itu diputus oleh majelis hakim tingkat banding yang terdiri dari Yanto Kartono Mulyo, Madya Suhardja, As’adi Almaruf, Sudiro, dan Aniek Sumindri Yatmi.
Pada 30 Juli 2008, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Artalyta. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Pengadilan Tipikor menyatakan, Artalyta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyuap. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui kesalahannya. (ana)
Sumber: Kompas, 7 November 2008