Subarda Midjaja Dihukum 5 Tahun Penjara

Vonis ini puncak kezaliman.

Vonis ini puncak kezaliman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum bekas Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja 5 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Risaldi, Subarda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dihukum denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 33,6 miliar, kata Sarpin dalam persidangan kemarin.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Subarda dituntut hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 miliar.

Hakim menilai Subarda telah melanggar unsur melawan hukum dengan cara menyalahgunakan dana prajurit dalam bentuk bilyet giro yang dikelola bersama Henry Leo, rekanan bisnis Asabri. Selama tiga tahun berlangsung (1995-1997), praktek tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan.

Selain itu, unsur merugikan keuangan negara terbukti karena, akibat perbuatan Subarda, dana prajurit yang semestinya digunakan untuk perumahan prajurit terpakai untuk memperkaya diri sebesar Rp 34 miliar. Subarda juga terbukti memperkaya Henry Leo.

Sarpin mengatakan putusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan 39 saksi dari jaksa penuntut umum dan dua orang saksi yang meringankan. Namun, hakim tidak menemukan satu pun alasan yang meringankan perbuatan terdakwa. Tidak ada alasan pemaaf, katanya.

Mendengar putusan hakim, Subarda terlihat sangat terpukul. Kepada hakim, Subarda langsung menyatakan banding. Dia memohon agar hakim mempertimbangkan ada bukti yang dipalsukan oleh Henry Leo, yakni berupa surat kuasa dari Subarda untuk memainkan uang prajurit. Bukti itu untuk diserahkan ke kepolisian, katanya.

Subarda menyatakan kasus yang menimpa dirinya ini penuh rekayasa. Vonis ini puncak kezaliman, katanya.

Penasihat hukum Subarda, Mgs. Faridzi, menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, banyak bukti dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Adapun jaksa penuntut umum Pribadi Soewandi menyatakan cukup puas dengan vonis ini. Pasalnya, kata Pribadi, semua unsur yang dituntutkan jaksa terbukti. SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 16 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan