Sulit Hilangkan Pegawai Mahkamah Agung Nakal

Reformasi MA Tidak Cukup Hanya dengan Regulasi Saja

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengakui sulit menghilangkan sama sekali atau membersihkan Mahkamah Agung dari pegawai nakal yang senang main perkara. Yang dapat dilakukan, menurut Bagir, adalah menekan jumlahnya dengan cara memperketat pengawasan.

Dua tahun lalu Pono Waluyo sudah dihukum. Ternyata masih ada yang nekat. Ya sudah tidak ada lain. Pecat, kata Bagir menjawab pers di sela-sela peringatan ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Jakarta, Rabu (20/6).

Pernyataan Bagir ini terkait dengan pernyataan Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Jumat (15/6). Pernyataan itu membenarkan berita tentang tiga pegawai MA telah diberhentikan dengan tidak hormat karena membocorkan putusan kepada para pihak yang beperkara.

Kemarin Bagir juga mengungkapkan, tahun 2006 Badan Pengawasan MA menyerahkan seorang hakim kepada polisi karena terbukti menerima suap. Hingga kini hakim yang telah memasuki masa pensiun sebulan lalu itu menjadi tersangka di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Reformasi di MA
Sementara itu, kemarin Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam diskusi di Jakarta mengatakan, program reformasi MA tidak cukup dilakukan hanya dengan membuat berbagai regulasi untuk memperbaiki sistem peradilan dan kultur hakim. Pengubahan pola pikir seluruh komponen peradilan dinilai lebih penting untuk menumbuhkan peradilan yang bersih dan transparan.

Anggota Komisi Yudisial, Chatamarrasjid, mengatakan, dalam bidang pengawasan, MA telah menjatuhkan sanksi kepada hakim-hakim yang dianggap menyalahi aturan. Namun, jejak rekam hakim bermasalah itu pascapenjatuhan sanksi tidak diketahui publik. MA kurang transparan dalam mengumumkan siapa hakim yang ditindak, kata Chatamarrasjid.

Pengawasan MA oleh lembaga di luar MA menjadi hal yang mendesak dilakukan. Kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim, menelaah putusan hakim, dan menentukan perpanjangan masa tugas hakim agung perlu dikembalikan. (MZW/ANA)

Sumber: Kompas, 21 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan