Sulit Memailitkan Penilap BLBI
Tanggapan untuk Tulisan M. Hadi Subhan
Tanggapan untuk Tulisan M. Hadi Subhan
Sangat menarik membaca tulisan Sdr M. Hadi Subhan (Jawa Pos, 17 Maret 2008). Karena menarik, saya mencoba memberikan sumbangan pemikiran, sebagai seorang ahli hukum khususnya di bidang hukum kepailitan, dan juga mencoba mencari alternatif dalam hal bagaimana mendapatkan kembali dana BLBI semaksimal mungkin demi kepentingan bangsa dan negara.
Tulisan dimaksud perlu diberi apresiasi tinggi karena paling sedikit sebagai warga bangsa M. Hadi Subhan merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk menyumbangkan pikiran tenaga dan keahliannya demi nusa dan bangsa yang kita cintai ini.
Namun, sebagai seorang yang setiap hari berpraktik hukum, saya terpanggil pula untuk menyumbangkan pikiran, khususnya menanggapi tulisan M. Hadi Subhan.
Secara garis besar tulisan M. Hadi Subhan mencoba mencari alternatif dengan cara pandang hukum kepailitan, yang kalau boleh penulis simpulkan bahwa kejaksaan dapat memailitkan para debitor BLBI (baca penilap BLBI) karena memang disediakan kesempatan itu dalam UU Kepalitan kita.
Sekali lagi, saya katakan ide itu sangat menarik, khususnya bagi saya. Sebab. sebagai seorang praktisi hukum, pendekatan saya berbeda dengan pendekatan M. Hadi Subhan. Beliau adalah akademikus.
Pendekatan saya langsung pada UU Kepailitan sebagai dasar argumentasi hukum. Bertitik tolak pada argumentasi saya ini, pasal 2 UU Kepailitan tentang syarat dan putusan pailit khususnya ayat 1 menyatakan bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dinyatakan pailit