Sultan HB X Menjadi Saksi [05/08/04]
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Rabu (4/8) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus asuransi anggota DPRD DIY (asuransi-gate). Kasus ini telah mengantarkan enam wakil rakyat DPRD DIY sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Pemeriksaan terhadap Sultan HB X, mundur sekira dua jam dari jadwal semula pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan yang berlangsung sekira satu jam dilakukan di ruang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta. Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Hartoyo, didampingi Asisten Pidsus Kejati Godang Rijati, Kasi Penkum Ranumiharja dan Mudim Aristo dan RB Sitompul.
Ya sebagai saksi untuk kasus asuransi. Pertanyaan yang diajukan ada 17 pertanyaan. Misalnya, berkaitan dengan prosedur kewenangan gubernur tahu nggak, ungkap Sultan seusai menjalani pemeriksaan.
Sultan mengungkapkan, memang telah menandatangani APBD tetapi tidak secara khusus menyebut adanya pos untuk asuransi. Pihak eksekutif tidak pernah mengajukan adanya dana untuk asuransi.
Yang penting prosesnya. Dan yang jelas, eksekutif tidak pernah mengajukan itu. Tanda tangan tersebut, untuk anggaran APBD. Adapun soal asuransi itu hanya komponen. Soal pembuktiannya, nanti di pengadilan saja, tuturnya.
Penambahan tersangka
Sementara itu, Kajati DIY Hartoyo membantah kasus yang bergulir sejak tahun 2003 tersebut telah dihentikan penyidikannya atau dipetieskan. Sebaliknya Kejati terus melakukan kajian serta minta pandangan dari berbagai sumber, termasuk kalangan ilmuwan.
Ditanya soal kemajuan yang telah dicapai, Hartoyo mengatakan, saat ini sedikitnya mencapai 94 persen. Sedangkan kapan kasus dilimpahkan ke pengadilan, Hartoyo belum bisa memastikan waktunya. Termasuk mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka. Ya, secepatnya kalau sudah selesai baru kita serahkan ke pengadilan, doakan saja secepatnya. Ngapain, lama-lama. Soal tambahnya tersangka, bisa saja terjadi, katanya.
Lamanya penyelesaian kasus yang sempat membuat geger DIY tersebut, menurut Hartoyo, karena banyak kendala yang dihadapi pihak penyidik. Di antaranya untuk memanggil anggota dewan membutuhkan prosedur khusus, seperti harus minta izin presiden. Selain itu juga saat dipanggil, saksi maupun tersangka sakit atau berada di luar kota.
Menjawab pertanyaan tentang besarnya dana asuransi, Kajati DIY mengatakan, sekira Rp 1,2 miliar. Sedangkan untuk salah satu tersangka yang dari Fraksi TNI/Polri, kasusnya telah diserahkan ke pihak yang lebih berwenang yakni Denpom.
Enam tersangka
Seperti diketahui, enam anggota DPRD DIY yakni TD (FAN), Nur (FKB), HMU (FKB), HA (FP), MF (FTNI/Polri) dan NH (FAN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus asuransi-gate. TD sendiri saat ini juga salah satu calon anggota legislatif pusat. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sekira Rp 1,2 miliar.
Keenamnya dinilai paling aktif berperan mencairkan dana APBD untuk program asuransi bagi 52 anggota DPRD DIY. Pemerintah provinsi setempat sebenarnya telah menghapuskan program ini. Akan tetapi, tersangka tetap memaksa dengan mengambilnya dari pos lain.
Akhirnya, anggaran untuk pembayaran premi, diambilkan dari bagian hasil efisiensi yang berhasil dilakukan Pemprov DIY sebesar Rp 12 miliar lebih. Hasil efisiensi ini diminta DPRD DIY sebesar Rp 4,7 miliar untuk berbagai kepentingan antara lain program asuransi, penyerapan aspirasi dan pembinaan partai politik.
Besarnya dana asuransi untuk setiap anggota dewan sebesar Rp 60 juta selama tiga tahun, atau setiap tahun Rp 20 juta. Ternyata dana tersebut tidak seluruhnya untuk asuransi, karena ada yang bukan atas namanya sendiri. Namun demikan, di antara tersangka ada yang mengembalikan sebagian dana yang diterimanya, setelah kasus tersebut terbongkar.
Mencuatnya kasus ini pada awal tahun 2003, berawal dari laporan YCW (Yogyakarta Corruption Watch), yang menyatakan adanya indikasi korupsi dalam anggaran asuransi bagi anggota DPRD DIY.(A-101)
Sumber: Pikiran Rakyat Online, 5 Agustus 2004