Surat Edaran KPU Buka Keran Politik Dinasti
Siaran Pers
Terbitnya Surat Edaran (SE) KPU No. 302/KPU/VI/2015 berpeluang besar memandulkan pembatasan praktik dinasti politik dalam penyelenggaraan pilkada. Beberapa poin krusial yang termuat di dalam SE KPU adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota tidak termasuk dalam pengertian pertahana jika:
a) masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran;
b) mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftran; atau
c) berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendafataran
d) Pengunduruan diri sebagaimana dimaksud dalam poin b, dibuktikan dengan surat pemberhentian sebagai kepala daerah yang diterbitkan sebelum masa pendaftaran, dan KPU akan melakukan klarifikasi kepada institusi yang berwenang tersebut, pada masa penelitian administrasi.
Berdasarkan poin-poin diatas, setidaknya ada dua hal pokok yang dapat mementahkan pembatasan praktik dinasti politik di dalam pencalonan kepala daerah mendatang, yakni:
1. KPU di dalam peraturannya No. 9/2015 memberikan defenisi terkait dengan petahana. Bahwa petahana disebutkan sebagai Gubernur, Bupati, Walikota yang sedang menjabat. Defenisi ini tentu menjadi hal yang sangat penting di dalam merujuk persyaratan calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Namun di dalam SE KPU nomor 1, poin a, angka 1, disebutkan bahwa kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum masa pendaftaran pasangan calon sesuai dengan tahapan pilkada, tidak termasuk ke dalam defenisi petahana. Kalau melihat tahapan pilkada yang dibuat KPU, maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015. Artinya, jika melihat data yang dirilis KPU, tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2015, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya sebelum 26 Juli 2015, maka tidak dapat dijangkau dengan persyaratan tidak punya konflik kepentingan dengan petahana. Ada 22 daerah yang dipastikan “lepas” dari persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
2. Poin berikutnya dari SE KPU yang sangat berpotensi mementahkan pembatasan dinasti politik adalah, bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran (26 Juli 2015), tidak termasuk ke dalam defenisi petahana. Poin ini tentu sangat berbahaya. Jika berandai-andai secara sederhana, kepala daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada Desember 2015 dapat saja mengundurkan diri sebelum tanggal 26 Juli 2015, guna menghindari persyaratan bagi keluarganya, tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Karena, jika mundur, maka predikat petahan sudah lepas dan tidak dapat diberikan kembali kepada kepala daerah yang sudah mengundrukan diri.
Dengan adanya ketentuan ini, sudah ada empat kepala daerah yang sudah mengajukan pengunduran diri. Mereka anatara lain, Walikota Pekalongan, Bupati Ogan Ilir, Bupati Kutai Timur, dan Wakil Walikota Sibolga. Meskipun di dalam ketentuan tersebut disyaratkan pengunduran diri harus disetujui oleh instansi yang berwenang, tetapi semangat pengaturan menghindari dinasti politik di daerah sudah nyaris mentah.
Berdasarkan dua persoalan pokok diatas, maka Kami memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1) KPU sebaiknya menarik kembali SE No. 302/KPU/VI/2015 yang sudah dikeluarkan tersebut;
2) KPU harus mempertimbangkankan bahwa persyaratan bagi bakal calon kepala daerah tidak punya konflik kepentingan dengan petahana ini sedang dipersoalan konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. Sangat mungkin nantinya perlu aturan-aturan yang mesti menyesuaikan, baik di ditataran undang-undang, ataupun KPU, sebagai konsekuensi dari putusan MK. Dari pada memberikan penjelasan yang berubah-ubah kepada KPU daerah dan tentu saja juga bagi bakal calon dan pemilih, sebaiknya KPU menunggu putusan MK, jika ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan ketentuan persyaratan bakal calon kepala daerah tidak boleh punya konflik kepentingan dengan petahana;
3) Mendorong kepada pemerintah terutama Kemendagri, serta seluruh pejabat dan/atau instansi yang berwenang memberikan keputusan terkait dengan pengunduran diri kepala daerah, untuk dapat memverifikasi secara cermat, teliti, dan mendalam alasan pengunduruan kepala daerah tersebut. Jika terdapat indikasi sedikit saja, bahwa pengunduran diri berkaitan dengan kepentingan pencalonan kepala daerah yang bertujuan untuk menghindari pengaturan konflik kepentingan dengan petahana, maka pengajuan pengunduran diri tersebut mesti ditolak;
4) Mendorong MK untuk mempercepat proses persidangan terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r, UU 8/2015, yang mengatur bahwa salah satu persyaratan bagi bakal calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Hal ini menjadi penting, karena dibutuhkan segera kepastian hukum untuk hal ini, mengingat tahapan pilkada terus berjalan, dan semakin tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (26-28 Juli 2015)
Daerah yang tidak terkena ketentuan larangan konflik kepentingan dengan petahana
No. |
Daerah |
Akhir Masa Jabatan |
1. |
PROVINSI KALIMANTAN UTARA |
22/04/2015 |
2. |
PROVINSI SULAWESI TENGAH |
17/06/2016 |
3. |
KOTA CILEGON |
20/07/2015 |
4. |
KOTA SEMARANG |
19/07/2015 |
5. |
KAB. KARANG ASEM |
21/07/2015 |
6. |
KAB. PANGANDARAN |
22/04/2015 |
7. |
KAB. REMBANG |
20/07/2015 |
8. |
KAB. MAHAKAM ULU |
22/04/2015 |
9. |
KAB. KUTAI KARTANEGARA |
30/06/2015 |
10. |
KAB. TANA TIDUNG |
18/01/2015 |
11. |
KAB. PESISIR BARAT |
22/04/2015 |
12. |
KAB. PULAU TALIABU |
22/04/2015 |
13. |
KAB. BELU |
22/04/2015 |
14. |
KAB. MALAKA |
22/04/2015 |
15. |
KAB. NABIRE |
04/05/2015 |
16. |
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK |
22/04/2015 |
17. |
KAB. MANOKWARI SELATAN |
22/04/2015 |
18. |
KAB. MAMUJU TENGAH |
08/07/2015 |
19. |
KAB. BANGGAI LAUT |
22/04/2015 |
20. |
KAB. KOLAKA TIMUR |
22/04/2015 |
21. |
KAB. BUTON UTARA |
10/06/2015 |
22. |
KAB. PENUNGKAL ABAB LEMATANG ILIR UTARA |
22/04/2015 |
Koalisi Kawal Pilkada Langsung
Senin, 22 Juni 2015