Surat Penahanan Hakim Herman Keluar

Tim penyidik mencari keberadaan Herman.

Tim Pemberantasan Korupsi terus mengintensifkan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dalam pemeriksaan perkara Jamsostek. Tim Pemberantasan yang dipimpin Hendarman Supandji mulai mengarahkan pemeriksaan terhadap Herman Allositandi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani perkara Jamsostek.

Menurut sumber Tempo, hakim Herman memang menjadi target penyidik Tim Pemberantasan. Sumber itu mengatakan, dari bukti yang dimiliki Tim Pemberantasan--berupa rekaman dan keterangan saksi Walter dan tersangka Djemy--hakim Herman diduga kuat terlibat.

Itu berawal dari penangkapan Andrian Djemy Lumanauw, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu. Andrian tertangkap tangan dengan barang bukti uang Rp 10 juta karena diduga berupaya memeras dan menerima suap dari Walter Singgaliging, saksi perkara Jamsostek. Dalam pemeriksaan, Andrian menyebut nama hakim Herman Allositandi. Andrian mengaku disuruh oleh ketua majelis hakim yang memeriksa perkara Jamsostek itu.

Sumber itu menambahkan, Tim Pemberantasan bahkan sedang menyiapkan surat perintah penangkapan terhadap Herman. Tapi sumber itu tidak bisa memastikan pelaksanaan penangkapan. Keputusan ada pada penyidik, ujar sumber itu di Tim Pemberantasan. Sumber juga mengatakan, Tim Pemberantasan berencana menemui Herman di rumahnya di kompleks Kehakiman, Jalan Ampera Gang Kancil C-6, RT 03/09, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin siang.

Ketua Tim Pemberantasan Hendarman Supandji ketika dimintai konfirmasi membenarkan keluarnya surat perintah penangkapan dan penahanan Herman. Ia juga mengatakan, Tim Pemberantasan sedang mencari keberadaan Herman. Namun, dia enggan menyebutkan keberadaan penyidik Tim Pemberantasan.

Dari pantauan Tempo di kompleks Kehakiman, anggota Tim Pemberantasan tidak terlihat di rumah itu hingga sore kemarin. Tempo juga tidak melihat keberadaan Herman.

Tempo sempat menanyakan kepada tetangga Herman. Maulana, tetangga Herman, mengatakan, setiap akhir pekan Herman tidak berada di rumah. Biasanya Herman pulang ke Surabaya atau berkunjung ke sanak familinya di Bekasi, ujarnya.

Maulana mengaku sering mengantar Herman berangkat kerja. Jarak antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kompleks tempat tinggal Herman memang tidak jauh. Biasanya dia berangkat pukul 08.30 WIB, ujar Maulana. Menurut dia, kehidupan sosial Herman cukup baik. Hakim yang sebelumnya bertugas di Mojokerto itu sering berkumpul bersama warga. DIAN YULIASTUTI

SUmber: Koran Tempo, 9 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan