Surat Sekretariat Negara Tidak Dipalsukan

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan BPN Jakarta Pusat bukan dokumen yang dipalsukan.

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan BPN Jakarta Pusat bukan dokumen yang dipalsukan. Namun, merupakan fotokopi surat yang diblokir mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi yang telah diberi cap asli Sekretariat Negara, kata Hendarman di kantornya kemarin. Surat itu juga menegaskan bahwa untuk memperpanjang hak guna bangunan harus di atas hak pengelolaan lahan, dia melanjutkan.

Namun, ketika ditanya mengapa belum ada tersangka dari Sekretariat Negara, Hendarman mengatakan, Itu tergantung alat bukti. Masak tersangka dicari-cari. Menurut dia, tidak ada relevansinya menjadikan siapa yang mengeluarkan surat bercap sekretariat tersebut sebagai tersangka. Karena dalam surat itu terdapat penegasan syarat perpanjangan hak guna bangunan harus di atas hak pengelolaan lahan, katanya. Kenyataannya, surat perpanjangan hak guna bangunan itu tidak disertai hak pengelolaan lahan. Itu yang akhirnya diduga merugikan negara, ujarnya.

Badan Pertanahan Nasional sendiri mengaku masih mempelajari kronologi terbitnya perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton Internasional tersebut. Instansi ini masih mengumpulkan keterangan mengapa perpanjangan itu diduga ada tindak pidana korupsi. Sekarang kasus ini kan masih dalam proses hukum. Jadi kami pun masih menunggu, ujar Sri Maharani, juru bicara BPN, kemarin di Jakarta.

PT Indobuildco, selaku pengelola Hilton, mendapat konsesi penggunaan lahan di area Gelora Senayan itu selama 30 tahun, sejak 1973. Pada 1999, perusahaan itu meminta perpanjangan. Perpanjangan ini dinilai kejaksaan bermasalah. Kejaksaan Agung telah menempatkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Ronny Kusumo Yudhistiro, bekas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat; Robert Y. Lumampauw, bekas Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta; Ali Mazi, bekas kuasa hukum PT Indobuildco yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara; dan Pontjo Sutowo, Direktur Utama PT Indobuildco.

Hingga kemarin, dua pejabat BPN masih aktif berdinas. Pimpinan belum mengeluarkan kebijakan terhadap mereka, ujar Sri. Dari Istana Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf memastikan bahwa Ali Mazi akan diberhentikan sementara jika statusnya sudah terdakwa. dian yuliastuti | sunariah

Sumber: Koran Tempo, 8 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan