Surat Terbuka kepada Presiden, untuk Segera melakukan Seleksi Komisioner KIP
Kepada Yang Terhormat
Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Di
‐ Istana Negara. Jl. Veteran No. 16. Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Keterbukaan informasi publik atau transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam implementasi Good Governance. Prinsip ini telah menjadi komitmen dan sedang dijalankan oleh Pemerintahan Anda. Komitmen itu telah Anda tunjukkan melalui penetapan dan pengesahan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada 30 April 2008. Akhir periode pertama kepemimpinan Anda sebagai Presiden.
Penetapan Undang‐Undang tersebut lalu diikuti dengan penyeleksian, pengukuhan, pelantikan, dan penetapan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2009‐2013, sebagai lembaga mandiri yang berfungsi untuk melaksanakan Undang‐Undang tersebut. Dan itu terjadi di awal periode kedua kepemimpinan Anda.
Saat ini Komisi Informasi Pusat periode 2009‐2013 akan berakhir masa jabatannya. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2009, yang ditetapkan pada 2 Juni 2009, maka masa jabatan anggota Komisi Informasi Pusat tersebut akan berakhir di tanggal yang sama. Dengan kata lain, masa jabatannya akan segera berakhir kurang dari 4 (empat) bulan lagi.
Hingga saat ini, memasuki bulan ke‐dua tahun 2013, masyarakat belum melihat, menyaksikan, dan memperoleh informasi tentang kesungguh‐sungguhan dari Pemerintahan Anda untuk melakukan persiapan dan memulai tahapan proses seleksi anggota Komisi Informasi Pusat untuk periode 2013‐2017.
Sebagai gambaran, proses seleksi untuk Komisi Informasi Pusat periode 2009‐2013 membutuhkan waktu kurang dari 9 (Sembilan) bulan. Dari Oktober 2008 hingga Juni 2009.
Pada tahapan awal, saat penyaringan oleh Panitia Seleksi (Pansel), membutuhkan waktu 3 (tiga) bulan. Setelah itu, di tahapan Fit and Proper Test oleh DPR membutuhkan waktu 2 (dua) bulan. Dan proses penyerahan hasil penyaringan Pansel kepada DPR dan hasil keputusan DPR kepada Presiden membutuhkan setidaknya waktu 1 (satu) bulan. Dan Keputusan Presiden juga membutuhkan waktu kurang lebih 1 (satu) bulan. Sehingga secara ideal, waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi ini adalah kurang dari 7 (tujuh) bulan.
Pada waktu itu, terjadi kendala dan hambatan sehingga waktu ideal kurang dari 7 (tujuh) bulan tersebut molor menjadi kurang dari 9 (Sembilan) bulan.
Melalui Surat Terbuka ini, Kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Informasi (Freedom Of Information Network Indonesia) –disingkat FOINI, mengingatkan, mendesak, dan mendorong Anda agar mematuhi Undang‐Undang dengan segera melakukan: (i). Persiapan teknis; (ii). Pembentukan Panitia Seleksi; dan (iii). Memulai proses seleksi anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013‐2017.
Dengan waktu yang sudah terlalu dekat dengan berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi Pusat periode 2009‐2013, maka sisa waktu yang ada hanya 4 (empat) bulan. Kami berharap dengan sisa waktu yang ada kerja Pemerintahan Anda dapat benar‐benar efektif dan efisien dalam melakukan ketiga hal tersebut, hingga ke tahap penyerahan hasil seleksi Pansel kepada DPR.
Jakarta, 5 Februari 2013
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Informasi
“Freedom Of Information Network Indonesia”
Koordinator Nasional
Budi Raharjo
Tembusan:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Komisi Informasi Pusat
- Media massa
- Arsip
---------------------------
KOALISI MASYARAKAT SIPIL INDONESIA UNTUK KEBEBASAN INFORMASI “FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA”
Bojonegoro Institute, FITRA, ICW, IPC, ICEL, KOPEL Indonesia, Masyarakat Informasi Banten, Masyarakat Cipta Media, PATTIRO, Perkumpulan Media Link, PATTIRO-Surakarta, PWYP Indonesia, Perkumpulan INISIATIF, PIAR NTT, PATTIRO-Malang, Pusat Studi Konstitusi-FH Undalas, Sekolah Rakyat Kendal, Transparency International Indonesia, YAPPIKA, Yayasan Ladang Media, Danardono Siradjudin, Muhammad Yasin, Muhammad Fahazza, Ridaya Laodengkowe, Paulus Widiyanto