Surat Terbuka: Protes atas Keterlambatan Seleksi Anggota LPSK

No : 01/KPS/II/08
Hal : Protes atas Keterlambatan Seleksi Anggota LPSK
Lamp : -

Jakarta 14 Februari 2008

No : 01/KPS/II/08
Hal : Protes atas Keterlambatan Seleksi Anggota LPSK
Lamp : -

Kepada
Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Di tempat

Dengan hormat
Sebelumnya perkenankanlah kami untuk memperkenalkan diri, kami adalah KOALISI PERLINDUNGAN SAKSI yang beranggotakan puluhan organisasi masyarakat sipil di Indonesia dan selama ini sangat perhatian pada kebijakan yang terkait perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Bapak Presiden yang Terhormat
Meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sejak 2006 yang telah diundangkan sejak 11 Agustus 2006, namun pada kenyataannya implementasi perlindungan saksi dan korban masih jauh dari harapan. Kami melihat bahwa fenomena saksi/pelapor yang mendapatkan ancaman, intimidasi, dikriminalisasi, masih banyak ditemui. Kondisi ini juga diperburuk dengan tidak ada kesepahaman diantara aparat penegak hukum yang ada bahwa saksi/pelapor merupakan bagian penting dalam penuntasan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Bapak Presiden yang Terhormat
Kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan pemerintah RI dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM yang telah yang berperan penting dalam melakukan seleksi awal anggota lembaga perlindungan saksi dan korban dengan membentuk Panitia Seleksi

Perlu Bapak Presiden ketahui, bahwa proses pemilihan anggota perlindungan saksi ini sebenarnya telah di mulai dengan dikeluarkannya dua regulasi pemerintah pada tanggal 31 Maret 2007, regulasi pertama adalah Peraturan Presiden RI No 13 Tahun 2007 tentang susunan panitia seleksi, tatacara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota lembaga perlindungan saksi dan korban dan peraturan yang kedua adalah Keputusan presiden RI No 7 Tahun 2007 tentang pembentukan Panitia Seleksi dan pemilihan calon anggota LPSK.

Sayangnya kedua regulasi yang Bapak Presiden keluarkan tersebut lahir jauh terlambat 6 bulan setelah di tetapkannya undang-undang No 13 Tahun 2006 tersebut

Bapak Presiden yang Terhormat
Dalam Keputusan Presiden No 7 Tahun 2007, Bapak Presiden telah membentuk panitia seleksi dan pemilihan calon anggota LPSK yang kemudian disebut sebagai panitia seleksi (pansel). Sedangkan dalam Peraturan Presiden No 13 Tahun 2007 tentang susunan panitia seleksi, tatacara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota lembaga perlindungan saksi dan korban, Bapak Presiden memutuskan untuk membentuk panitia seleksi yang akan ditetapkan dengan Kepres, kualifikasi calon anggota LPSK, dan jangka waktu proses seleksi dan penerimaan calon anggota.

Kemudian pada bulan April-Juni 2007 sebenarnya Tim panitia seleksi yang dipilih oleh Menteri Hukum dan HAM sebenarnya telah mulai melakukan beberapa pertemuan awal. Bahkan pada bulan april 2007 Pansel telah menyiapkan draft pengumuman calon anggota LPSK yang rencananya akan di publikasikan pada bulan april 2007. Namun proses tersebut terkendala disebabkan masalah teknis operasional, dimana kami juga tidak mendapat secara jelasa informasinya

Bapak Presiden yang Terhormat
Pada perkembangannya, proses seleksi calon anggota LPSK akhirnya dilakukan oleh pemerintah, sampai pada tanggal 11 Desember 2007 lalu Pansel juga telah menghasilkan 21 nama calon anggota LPSK yang akan diberikan ke pada Bapak Presiden. Pada tanggal 12 Desember 2007 Pansel juga telah menyerahkan secara resmi ke pemerintah nama-nama tersebut.

Namun anehnya setelah satu bulan kemudian yakni pada minggu pertama januari 2008, setelah beberapa anggota DPR RI menanyakan proses seleksi tersebut, Menteri Sekretariat Negara RI (dalam beberapa media nasional) justru menyatakan bahwa Beliau (Sesneg) sama sekali belum menerima nama-nama tersebut.

Berdasarkan pernyataan beliau tersebutlah kami beranggapan bahwa mungkin sekali dokumen yang di kirimkan pansel tersebut berada di tangan Sekertariat Kabinet.

Oleh karena itulah kami menyimpulkan bahwa dokumen-tersebut tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Bapak Presiden yang Terhormat
Hingga saat ini proses seleksi di tingkat Presiden dan informasi mengenai proses seleksi nama-nama tersebut masih belum jelas kabarnya. Dan hal ini mengecewakan kami. Menurut kami Pemerintah RI sudah berhutang janji selama 8 bulan untuk membentuk Lembaga ini paling lambat satu tahun sejak UU ini di lahirkan.

Seharusnya pada 11 agustus tahun 2007 kamarin masyarakat di Indonesia sudah mendapatkan hak-haknya sesuai yang dimandatkan dalam undang-undang tersebut.

Oleh karena itulah kami mengajukan PROTES kepada, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI atas keterlambatan tersebut

Demikianlah surat protes ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Kami selaku warga negara republik Indonesia tercinta mengharap agar proses tersebut janganlah tertunda-tuda lagi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima.

Jakarta, 14 Februari 2007
Hormat Kami
An. Koalisi Perlindungan Saksi

1. Supriyadi WE (ELSAM)
2. Zainal Abdin (YLBHI)
3. Hambali (LPHAM)
4. Fulthoni (ILRC)
5. Arsil (LeIP)
6. Hasril Hertanto (MAPPI)
7. Hermawanto(LBH Jakarta)
8. Danang Widoyoko(ICW)
9. Abusaid Pelu (Kontras)
10. Aria Suyudi (PSHK)

Cp. Supriyadi (0818120175), Zainal Abidin (08128292015)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan