Surat Terbuka Soal Pengambilalihan Bank Century
Kita ketahui bahwa proses pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sarat dengan kejanggalan. Untuk itu ICW mengirimkan surat terbuka untuk Gubernur BI terkait pengambilalihan tersebut. Berikut suratnya:
Jakarta, 25 November 2008
No : 372/SK/BP/ICW/XI/08
Kepada Yth.
Bapak Boediono
Gubernur Bank Indonesia
di tempat
Perihal : Surat Terbuka Soal Pengambilalihan Bank Century
Dengan hormat,
Proses pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pertama, berdasarkan laporan keuangan Bank Century yang sudah dipublikasi 30 September 2008, 29,7% aktiva diinvestasikan dalam bentuk surat berharga dalam bentuk valuta asing dan rupiah.
Aktiva |
Jumlah |
Persentase |
Tagihan akseptasi |
Rp. 1,7 triliun |
13,3% |
Penempatan pada bank lain |
Rp. 1,6 triliun |
12,4% |
Giro pada bank lain |
Rp. 0,3 triliun |
2,0% |
SBI |
Rp. 0,1 triliun |
1,0% |
Kredit yang diberikan |
Rp. 5,2 triliun |
41,4% |
Obligasi pemerintah |
Rp. 0,01 triliun |
0,01% |
Surat berharga dalam Valuta Asing dan rupiah (dimiliki hingga jatuh tempo, non tradable). |
Rp. 3,8 triliun |
29,7% |
Sumber: Laporan keuangan Bank Century September 2008.
Berdasarkan kondisi keuangan Bank Century, sebagian aset tidak bisa dijual (non tradable) dan kemungkinan “bodong” sehingga keputusan pemerintah untuk mengambil alih Bank Century patut dipertanyakan apakah sudah melalui penyelidikan secara seksama? Apakah BI tidak menyadari bahwa aset dalam bentuk surat berharga sesungguhnya adalah junk bond?
Kedua, salah seorang pemilik saham pengendali Bank Century Robert Tantular sudah melarikan diri ke luar negeri dan BI baru menghubungi Interpol untuk mengejarnya. Masalah ini seharusnya menjadi pertimbangan penting untuk mengambilalih Bank Century. Belajar dari pengalaman kasus BLBI, pemilik yang telah melarikan diri dari Indonesia membuat penyelesaian kasusnya berlarut-larut dan sebagai konsekuensinya negara harus menanggung beban kerugian.
Ketiga, Bank Century dari segi aset dan skala operasionalnya tidak akan mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan signifikan. Artinya bila Bank Century kolaps pun, tidak banyak nasabah yang dirugikan. Dengan demikian, pengambilalihan Bank Century bukankah dapat dilihat sebagai perlindungan dan subsidi kepada segelintir orang kaya di Indonesia?
Pertanyaan ini kami sampaikan agar pengambilalihan Bank Century jangan sampai menjadi skandal seperti Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang pada akhirnya justru membebani anggaran negara. Transparansi kebijakan BI sangat diperlukan, karena belajar dari kasus BLBI, pada akhirnya rakyat juga yang menanggung beban melalui berbagai macam pajak yang harus dibayar dan penghapusan subsidi.
Hormat kami,
Indonesia Corruption Watch
Danang Widoyoko
Wakil Koordinator Badan Pekerja