Surat untuk Kejagung terkait proses hukum dugaan korupsi BPPC
Surat untuk Jaksa Agung terkait proses hukum atas kasus dugaan korupsi di BPPC
Jakarta, 26 Maret 2007
No : /SK/BP/ICW/III/2007
Lamp : -
Kepada Yth.
Bapak Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung RI
Di tempat
Perihal: Proses Hukum atas Kasus Dugaan Korupsi BPPC
Dengan hormat,
Usaha Pemerintah RI mengajukan gugatan intervensi atas sengketa antara Tommy Soeharto dengan BNP Paribas di Guernsey dalam rangka menarik dana Tommy di luar negeri yang telah dibekukan untuk sementara waktu (temporary freezing order) karena dianggap berasal dari sumber yang tidak sah perlu didukung oleh semua pihak.
Dalam saat yang bersamaan Kejaksaan Agung RI juga dapat melakukan upaya-upaya hukum dalam mengusut berbagai dugaan korupsi yang melibatkan Tommy Seoharto.
Laporan ICW tahun 2000 tentang dugaan penyelewengan kekuasaan dalam Tata Niaga Cengkeh oleh BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) kepada Kejaksaan Agung RI merupakan satu kasus yang dapat ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, BPPC sebagai badan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 20/1992 jo Inpres No 1/1992 oleh mantan presiden Soeharto telah diberikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani. Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli oleh BPPC dengan harga yang telah ditentukan, sedangkan Pabrik Rokok Kretek (PRK) harus membeli cengkeh dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan juga.
BPPC sendiri didalamnya terdiri dari berbagai unsur, yakni INKUD dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto. Dari hak monopoli tersebut, BPPC diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp 1,4 Triliun.
Terhitung sejak dibubarkannya pada 1998, BPPC masih menyisakan kewajiban-kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana-dana milik dan hak petani cengkeh selama tata niaga cengkeh berlangsung, yakni Sumbangan Diversifikasi Tanaman Cengkeh (SDTC) sebesar Rp 67 Miliar, Sumbangan Wajib Khusus Petani (SWKP) sebesar Rp 670 Miliar, Dana Konversi sebesar Rp 74 Miliar dan Dana Penyertaan Modal (DPM) sebesar Rp 1,1 triliun yang keseluruhannya dipungut dari petani cengkeh dan pabrik rokok cengkeh.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Badan Pekerja ICW
Teten Masduki
Koordinator