Survei ICW 2010: Pelayanan Rumah Sakit di Jakarta, Tidak Pro Orang Miskin
Survei pelayanan rumah sakit yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), masih membukukan catatan yang sama dengan survei dua tahun lalu. Kementerian Kesehatan belum menunjukkan kinerjanya mengatasi beragam masalah yang dikeluhkan masyarakat pengguna layanan kesehatan publik.
"Bahkan indikatornya pun sama. Ada tujuh poin temuan survei mengenai keluhan utama rakyat miskin pengguna Jamkesmas, Jemkeskin, Gakin dan SKTM," ujar Ratna Kusumaningsih, peneliti divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW dalam jumpa pers di sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
Ketujuh poin itu adalah, pasien masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit, penolakan terhadap pasien miskin, uang muka yang masih harus dibayarkan sebelum pemeriksaan awal, pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobat, kesulitan mengakses obat, fasilitas rumah sakit yang buruk, serta program berobat gratis yang belum sepenuhnya teralisasikan.
Hasil temuan survei ICW yang dilakukan pada 13 oktober-13 November 2010 di 19 rumah sakit di Jabodetabek itu, kata Ratna, tidak jauh berbeda dengan temuan pada survei 2008 dan 2009. "Ini membuktikan Kemenkes belum berbuat banyak," tukas Ratna.
Ratna mengatakan, Kemenkes mengaku telah memberikan surat teguran kepada 23 rumah sakit yang diadukan ICW. Namun, hanya lima rumah sakit yang merespons teguran itu. "Dua lewat surat, tiga hanya lewat telepon," ujar Ratna gemas.
Kementerian Kesehatan, menurut Ratna, seharusnya melakukan tindakan lebih keras. Selain melayangkan surat teguran, Kementerian juga dapat mencabut surat ijin operasi rumah sakit. Menteri kesehatan diminta menggunakan seluruh kewenangan dan instrumen kebijakan yang dimilikinya untuk menekan pengelola rumah sakit untuk terbuka dan memberi pelayanan maksimal dan berkualitas bagi pasien miskin.
Untuk menjamin pelayanan rumah sakit terhadap pasien miskin, ICW meminta DPR segera mengesahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), yang merupakan langkah awal menuju sistem kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia (universal coverage). "Harus segera disahkan, sebelum banyak rakyat terlanjur meninggal karena terlalu lama mengurus proses administrasi jaminan kesehatan," tukas Febri Hendri, peneliti divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW. Farodlilah
Unduh file presentasi ICW di sini...
Press release ICW